tirto.id - Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI 2020, Jumat (24/10/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Indra telah mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dengan alasan telah memiliki kegiatan lain yang terjadwal.
"Saksi saudara IIS (Indra Iskandar) sudah mengirimkan surat pemberitahuan tidak bisa memenuhi panggilan ini karena ada keperluan lain yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Budi mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi serta menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Indra.
"Tentu nanti akan dikoordinasikan dan dijadwalkan kembali oleh penyidik untuk pemeriksaan terhadap Saudara IIS," ucap Budi.
Budi juga mengatakan dalam perkara ini, KPK tengah gencar untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Penyidik komisi antirasuah juga menggandeng auditor BPKP untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.
"Harapannya bisa segera menyelesaikan penyidikannya," pungkasnya.
Selain Indra, KPK telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Meski begitu, KPK belum membeberkan identitas dari keenam tersangka tersebut.
KPK menduga telah terjadi mark up harga dalam pengadaan perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Indra Cs diduga telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor karena merugikan keuangan negara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































