Menuju konten utama

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar soal Kasus Rumah Jabatan

Indra yang berstatus tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan rumah dewan disebut akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini.

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar soal Kasus Rumah Jabatan
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar (kedua kanan) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/5/2024). Penyidik KPK memeriksa kembali Indra Iskandar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar, terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI 2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Indra yang telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).

"Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi saudara IIS, selaku Sekretaris Jenderal DPR RI. Yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10/2025).

Namun, Budi belum memberikan konfirmasi terkait kehadiran Indra maupun materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik.

Selain Indra, KPK juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Meski begitu, hingga saat ini, KPK belum membeberkan identitas dari keenam tersangka tersebut.

KPK menduga bahwa telah terjadi mark up harga dalam pengadaan perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Saat ini, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi untuk melakukan penghitungan kerugian negara terkait perkara ini bersama dengan BPKP.

Meski begitu, hingga saat ini, KPK belum menahan tersangka dalam kasus ini. Ketujuh tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor karena merugikan keuangan negara.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher