tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar, terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Indra yang telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
"Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi saudara IIS, selaku Sekretaris Jenderal DPR RI. Yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10/2025).
Namun, Budi belum memberikan konfirmasi terkait kehadiran Indra maupun materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik.
Selain Indra, KPK juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Meski begitu, hingga saat ini, KPK belum membeberkan identitas dari keenam tersangka tersebut.
KPK menduga bahwa telah terjadi mark up harga dalam pengadaan perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Saat ini, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi untuk melakukan penghitungan kerugian negara terkait perkara ini bersama dengan BPKP.
Meski begitu, hingga saat ini, KPK belum menahan tersangka dalam kasus ini. Ketujuh tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor karena merugikan keuangan negara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































