tirto.id - Tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Pencegahan Kejahatan Genosida atau yang lebih lengkap disebut Hari Internasional Peringatan dan Martabat Korban Kejahatan Genosida dan Pencegahan Kejahatan.
Hari peringatan untuk tidak melakukan genosida ini merupakan hajatan PBB untuk menggalakkan upaya pencegahan kejahatan genosida di seluruh dunia.
Sejarah Hari Pencegahan Kejahatan Genosida
Tanggal 9 Desember dipilih sebagai Hari Pencegahan Kejahatan Genosida oleh PBB karena tanggal tersebut menjadi tanggal lahir Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida pada 1948 silam.
Konvensi yang berisi tentang definisi genosida dan komitmen untuk mencegah dan menghukum pelakunya tersebut menjadi perjanjian tentang HAM pertama yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB.
Indonesia sendiri telah menyampaikan komitmen melindungi rakyatnya dari kejahatan genosida dalam Konferensi Tingkat Tinggi Dunia pada 2005 lalu. Komitmen tersebut, disampaikan Indonesia bersama dengan negara-negara anggota PBB lainnya.
Komitmen negara-negara anggota PBB pada 2005 tersebut, menurut siaran pers PBB, berdasar pada Konvensi Genosida 1948. Keputusan tahun 2005 tersebut juga mengamanatkan bahwa setiap kasus genosida yang gagal ditangani sebuah negara menjadi masalah bersama tiap-tiap negara.
Apa Itu Genosida dan Mengapa Mesti Mencegahnya
Istilah genosida merupakan istilah yang dicetuskan oleh Raphael Lemkin, seorang pengacara berkebangsaan Polandia. Ia juga merupakan perumus Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida yang disahkan pada 1948.
Dalam konvensi tersebut dijelaskan bahwa "genosida, baik yang dilakukan dalam situasi damai maupun perang, merupakan sebuah kejahatan dalam hukum internasional." Oleh karenanya, setiap negara anggota mesti "berusaha mencegah dan menghukumnya".
Konvensi Genosida juga merumuskan definisi genosida sebagai upaya yang dimaksudkan untuk "menghancurkan, sebagian atau seluruhnya, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama."
Terdapat empat tindak kejahatan yang dimasukkan sebagai kejahatan genosida menurut konvensi ini, yaitu:
- Membunuh para anggota sebuah kelompok;
- Menyebabkan cedera fisik atau mental yang serius pada para anggota sebuah kelompok;
- Dengan sengaja menimbulkan pada kelompok itu kondisi hidup yang menyebabkan kerusakan fisik, baik secara keseluruhan ataupun sebagian;
- Memaksakan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dalam sebuah kelompok;
- Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompoknya ke kelompok lain.
Dalam siaran persnya, PBB menyebut kejahatan genosida sebagai tantangan nyata masyarakat internasional.
Menurut PBB, tiap negara di dunia berpotensi mengalami kejahatan genosida lantaran setiap negara di dunia memiliki keberagaman identitas dalam masyarakatnya.
Akan tetapi, keberagaman identitas dalam masyarakat seperti identitas kebangsaan, etnis, ras, dan agama bukan penyebab terjadinya genosida per se.
Melansir buku panduan analisis pencegahan kejahatan genosida PBB, Framework of Analysis for Atrocity Crimes (2014), PBB menjelaskan bahwa akar masalah dari kejahatan ini adalah diskriminasi berbasis identitas yang terjadi secara terus menerus.
Konflik identitas yang berpola dan terus menerus akan menimbulkan konflik identitas. Sedangkan genosida, jelas PBB, merupakan bentuk paling ekstrem dari kejahatan berbasis identitas.
Menurut PBB pencegahan atas genosida menjadi penting karena bila tidak akan berdampak besar.
Beberapa dampak genosida yang dijelaskan PBB antara lain kematian manusia dalam jumlah besar dan kerusakan juga trauma fisik, psikososial, dan psikologis yang diderita para korbannya.
Selain itu, genosida juga dapat memicu meruncingnya konflik identitas secara global, PBB mencontohkan dampak genosida yang dapat merembet ke negara-negara lain dengan menguatnya konflik identitas yang melewati batas negara seperti identitas agama dan ras.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dhita Koesno