tirto.id - Lonjakan harga minyak dunia akibat perang Iran dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel telah membuat berbagai negara kelimpungan. Sejumlah negara bahkan menempuh langkah ekstrem. Filipina menetapkan status darurat energi, sementara negara lain seperti Sri Lanka memperketat konsumsi melalui pembatasan bahan bakar.
Indonesia, sebagai pengimpor bersih (net importir) minyak mentah, tentu menghadapi problema serupa. Sebabnya jelas: ketergantungan terhadap impor telah membuat biaya energi domestik sangat sensitif terhadap gejolak harga global—mulai dari pembengkakkan beban subsidi, hingga risiko inflasi.
Ketika berita ini ditulis, Selasa (31/3/2026), harga minyak mentah berjangka Brent naik sekitar 2 persen menjadi 114,98 dolar AS per barel, sementara Minyak mentah AS West Texas Intermediate (WTI) menguat 1,8 persen ke harga 104,73 per barel. Jika ditarik dalam rentang tempo sebulan, dua harga referensi minyak di pasar global tersebut masing-masing telah melonjak 59 persen dan 56 persen, tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Namun, di tengah tekanan itu, pemerintah justru mengambil langkah yang tak biasa: menahan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, yang lazimnya mengikuti mekanisme pasar. Kebijakan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya kepada media sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Prasetyo, keputusan ini diambil setelah adanya koordinasi antara pemerintah, Kementerian ESDM, dan PT Pertamina (Persero) atas arahan Presiden. Maklumat tersebut sekaligus memberikan kepastian informasi di tengah simpang siur kabar kenaikan harga BBM di media sosial, yang dipicu oleh beredarnya dokumen berstempel “confidential” terkait proyeksi harga jual eceran (HJE) BBM non-subsidi Pertamina untuk April 2026—mulai dari Pertamax yang disebut mencapai Rp17.850 per liter hingga Dexlite Rp23.650 per liter.

Pertanyaannya: sampai seberapa lama pemerintah—dan Pertamina—mampu menahan beban selisih antara harga keekonomian BBM dengan harga jual yang ditetapkan ke masyarakat?
Chief Analyst Doo Financial Futures, Lukman Leong, melihat kemampuan tersebut sebenarnya terbatas. Jika mengikuti kenaikan harga minyak mentah dunia yang sudah menembus 50 persen, harga Pertamax secara teoritis bisa terdorong hingga Rp15.350 per liter. Perhitungan ini mengacu pada asumsi bahwa komponen minyak mentah menyumbang sekitar 40 persen dari harga BBM.
Asumsi tersebut tak jauh berbeda dengan tangkapan layar dokumen “confidential” yang sempat beredar. Dalam dokumen itu, harga dasar Pertamax diperkirakan melonjak dari sekitar Rp10.603 menjadi Rp15.388 per liter. Setelah ditambah PPN 11 persen dan PBBKB, harga jualnya diproyeksikan naik dari Rp12.300 menjadi Rp17.850 per liter—selisih kenaikan mencapai sekitar Rp5.550.
Sebagai catatan, dalam dokumen yang beredar, proyeksi harga BBM non-subsidi itu disusun dengan mempertimbangkan sejumlah variabel utama—mulai dari lonjakan harga minyak mentah global, pergerakan nilai tukar rupiah, hingga komponen pajak seperti PPN dan PBBKB—yang seluruhnya berkontribusi pada pembentukan harga akhir di tingkat konsumen.
Meski demikian, dalam skenario yang lebih realistis, Lukman memperkirakan harga Pertamax seharusnya berada di kisaran Rp13.500-Rp14.500 per liter.
“Idealnya Pertamax di Rp13.500-14.500. Tapi kalau murni mengikuti harga minyak yang sudah naik 50 persen, dengan asumsi komponen minyak 40 persen, kenaikannya bisa 25 persen, atau sekitar Rp15.350,” ujarnya kepada Tirto.
Pandangan serupa datang dari Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira. Ia memproyeksikan kenaikan BBM non-subsidi akan lebih moderat, di kisaran 10-15 persen. Namun, kompensasinya kemungkinan berupa pengetatan distribusi BBM subsidi—terutama solar dan RON 90.
“Artinya pemerintah kehabisan opsi lain. Tekanan harga minyak membuat kebutuhan subsidi energi bengkak Rp126-130 triliun, sementara belum ada pembahasan realokasi dalam APBN Perubahan 2026,” kata Bhima.

Efek Rambatan
Persoalannya, pengetatan BBM subsidi berisiko mendorong sebagian masyarakat jatuh ke bawah garis kemiskinan—terutama mereka yang berada di kelompok rentan: tidak miskin, tetapi juga belum aman secara ekonomi. Kelompok yang jumlahnya besar ini sangat sensitif terhadap kenaikan biaya hidup, baik dari harga BBM, ongkos transportasi, maupun pangan.
Hal ini tak lepas dari ukuran kemiskinan di Indonesia yang masih sangat rendah, sehingga banyak orang tidak tercatat miskin, padahal kondisi ekonominya masih pas-pasan.
Sebagai gambaran, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin pada September 2025 mencapai 23,36 juta orang, turun tipis dibanding Maret. Namun, garis kemiskinan justru naik 5,30 persen, terutama dipicu oleh harga makanan yang menyumbang 74,67 persen dalam perhitungannya.
Artinya, ukuran kemiskinan di Indonesia masih sangat bergantung pada kemampuan memenuhi kebutuhan makan. Di atas itu, banyak rumah tangga sebenarnya masih hidup dengan ruang keuangan yang sempit.
“Memang ada kelas menengah yang pakai BBM subsidi, tapi faktanya 142 juta penduduk berada di kelompok rentan. Kelas menengah juga turun sekitar 1 juta orang pada 2025,” ujar Bhima.
Pemerintah sendiri belum bisa memberikan kepastian sampai kapan harga BBM non-subsidi dapat ditahan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dalam pernyataannya kepada media dari Jepang pada Senin (30/3/2026), hanya mengungkap soal pertimbangan pemerintah untuk segera merevisi harga BBM untuk industri seperti RON 95 dan 98.
Itu pun, menurut Bhima, berisiko mendorong biaya produksi sektor industri, yang pada gilirannya akan mengalihkan beban ke konsumen dalam bentuk kenaikan harga barang. “Padahal konsumen belum siap menghadapi kenaikan harga barang,” kata Bhima.
Dalam kondisi seperti ini, menurut Bhima, pelaku usaha juga berpotensi menahan ekspansi, bahkan melakukan efisiensi hingga downsizing atau yakni menyesuaikan skala produksi dengan kenaikan biaya.
Ujungnya, kombinasi kenaikan BBM non-subsidi dan pembatasan BBM subsidi berisiko menekan daya beli, menambah jumlah penduduk miskin baru, hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di sektor UMKM.
Bhima menilai, langkah yang lebih mendesak justru menutup kebocoran solar subsidi, khususnya yang selama ini dinikmati sektor tambang dan perkebunan sawit.
"Jadi, pembatasan ketat di SPBU dimulai dengan angkutan logistik perusahaan ekstraktif. Lagipula ditengah harga komoditas naik, perusahaan tambang dan sawit mendapat windfall keuntungan besar. Jangan sampai negara bocor berikan solar subsidi ke perusahaan yang labanya besar, sementara konsumen rumah tangga diperketat pembeliannya," tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah memperluas subsidi transportasi publik, bahkan hingga tarif sangat murah, untuk menekan konsumsi BBM melalui peralihan dari kendaraan pribadi.
“Di luar Jabodetabek, perlu koordinasi dengan pemda untuk mempercepat pembangunan transportasi umum,” katanya.

Dampak Fiskal
Tak hanya itu, di sisi fiskal, keputusan menahan harga BBM—atas arahan Presiden Prabowo Subianto—menyimpan konsekuensi terhadap keberlangsungan fiskal jangka panjang. Pasalnya, selisih harga minyak dunia dengan asumsi Indonesia Crude Oil Price (ICP) dalam APBN kini sudah melampaui 30 dolar AS per barel.
Tanpa realokasi anggaran, beban subsidi berpotensi melebar menjadi defisit di atas 3 persen dari PDB. "Kecuali ada pergeseran anggaran dari program seperti MBG (Makan Bergizi Gratis) ke subsidi energi, maka rasional kenaikan harga BBM bisa ditahan," tutur Bhima.
Ekonom Universitas Airlangga, Wisnu Wibowo, menilai kenaikan harga BBM memang bisa menjadi opsi terakhir. Namun, ia menekankan bahwa tanpa melepas harga BBM subsidi mengikuti mekanisme pasar, setiap kenaikan 1 dolar AS per barel harga minyak dari asumsi makro bisa menambah beban fiskal sekitar Rp6,7 triliun.
Menurut dia, pemerintah baru akan mempertimbangkan kenaikan jika rata-rata harga minyak tahunan mendekati 90 dolar AS per barel dan mulai mengancam stabilitas fiskal.
"Jika pun pemerintah akan mengambil kebijakan penyesuaian harga BBM, maka hal tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan besaran yang memperhatikan aspek psikologis dan daya beli masyarakat dan sektor industri dengan angka kenaikan harga BBM tidak akan melebihi 10 persen," jelasnya kepada Tirto.
Di luar kebijakan harga, Wisnu menekankan pentingnya menjalankan langkah non-fiskal. Pemerintah perlu memperkuat diplomasi dengan Iran agar kapal tanker Indonesia yang tertahan di Teluk Persia dapat melintasi Selat Hormuz.
Langkah ini krusial, mengingat sekitar seperempat perdagangan minyak dunia melewati jalur tersebut. Selain itu, pemerintah perlu mencari sumber pasokan alternatif—seperti dari AS, Brasil, atau Nigeria—serta memperketat pengelolaan cadangan dan distribusi BBM dalam negeri guna mencegah kelangkaan di sejumlah wilayah.
"Dan yang juga tidak kalah penting adalah pemerintah perlu mengatur dan mengawasi cadangan minyak dalam negeri secara disiplin dan mengawasi distribusi secara berhati-hati untuk mencegah kelangkaan pasokan BBM di beberapa wilayah," tegas Wisnu.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































