Menuju konten utama

Sebanyak 69 juta Warga Indonesia Belum Jadi Peserta BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 69 juta penduduk Indonesia hingga kini belum tercatat sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Sebanyak 69 juta Warga Indonesia Belum Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Seorang warga mengisi formulir pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat jumlah penduduk Indonesia, yang belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), mencapai 69 juta orang.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan banyak faktor yang membuat masih banyaknya warga yang belum mendapatkan fasilitas jaminan sosial dari BPJS Kesehatan.

Faktor-faktor tersebut di antaranya belum maksimalnya sosialisasi program JKN-KIS, masih banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan belum seluruh pemda mengintegrasikan Jamkesda dengan program JKN-KIS.

“Kami berterimakasih kepada Pemda yang sudah mendaftarkan warganya sebagai peserta JKN-KIS. Kami harap Pemda yang lainnya juga dapat menyusul,” kata Andayani di Jakarta, Selasa (2/1/2018).

Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, saat ini baru sekitar 201 perusahaan yang telah mendaftarkan seluruh karyawannya untuk menjadi peserta program JKN-KIS. Sayangnya, Andayani tidak menyebut berapa jumlah perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya.

Hingga awal 2018, jumlah kabupaten/kota yang telah mengintegrasikan Jamkesda ke dalam program JKN-KIS, dan mampu mencapai Universal Health Coverage (UHC), baru 91 kabupaten/kota.

Sementara itu, BPJS Kesehatan mengungkapkan kabupaten/kota yang telah mengintegrasikan Jamkesda dalam program JKN-KIS, dan baru berkomitmen untuk mencapai UHC pada awal 2018, ada 74 kabupaten/kota.

Untuk diketahui, suatu pemerintah kabupaten/kota dianggap mencapai UHC apabila seluruh penduduk, atau minimal 95 persen dari total warga di wilayahnya, telah menjadi peserta program JKN-KIS.

Selain pemda, BPJS Kesehatan juga menggandeng Kejaksaan Agung guna mendorong agar perintah Inpres No. 8/2017 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN dapat dijalankan dengan baik.

“Kami harap Kejaksaan dapat menyosialisasikan agar seperti perusahaan, pemda dan lainnya untuk segera mendaftar, karena ini (kepesertaan di JKN-KIS) wajib. Saat ini masih ada peserta yang belum paham tentang kewajibannya,” kata Andayani.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom