Menuju konten utama

Sebanyak 49 TKI Bermasalah di Malaysia Dideportasi

Pemerintahan Malaysia kembali mendeportasi 49 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah melalui Pintu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) terpadu Entikong Kabupaten Sanggau.

Sebanyak 49 TKI Bermasalah di Malaysia Dideportasi
Sejumlah tki ilegal di negeri sabah yang dideportasi pemerintah malaysia berjalan keluar dari Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (19/5) malam. TKI ilegal tersebut dideportasi ke kabupaten nunukan karena melanggar aturan ketenagakerjaan di Malaysia. antara foto/m rusman.

tirto.id - Pemerintahan Malaysia kembali mendeportasi 49 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah melalui Pintu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) terpadu Entikong Kabupaten Sanggau.

Kapolsek Entikong, Kompol Kartyana menjelaskan sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (2/3/2017) rombongan deportasi TKI ini dipulangkan dari KJRI Kuching dan Depot Imigrasi Negara Malaysia yang ada di Semuja Serian.

"Ke 49 orang ini dibawa dengan menggunakan satu unit kendaraan mini bus dan satu unit truck milik Imigresen Semuja Malaysia. Dengan diantar langsung oleh pihak Imigrasi Semuja, Malaysia beserta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Malaysia," ungkap Kapolsek Entikong Kompol Kartyana saat dihubungi di Sanggau, Jumat, (3/3/2017) seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan ke-49 TKI tersebut dipulangkan karena didera beberapa masalah seperti salah satunya bekerja di Malaysia namun tidak memegang paspor dan memiliki izin kerja.

"Dari hasil screening yang kami lakukan ditemukan beberapa permasalahan yang dialami TKI ini yang saat berada di Malaysia. Permasalahannya tidak sesuai janji orang yang merekrut bekerja di sana. Di mana mereka dipekerjakan tidak sesuai, gaji tidak sesuai kemudian tidak memegang paspor, tidak ada izin kerja dan ada yang dalam kondisi sakit," paparnya.

Ia menjelaskan, ke-49 orang TKI yang di deportasi tersebut berasal dari tujuh provinsi, yakni dari Kalbar sebanyak 34 orang, Sumut sebanyak 1 orang, Jabar 2 orang, Jatim 5 orang, Sulsel 4 orang, NTB 2 orang dan dari NTT sebanyak 1 orang.

"Dari ke-49 orang TKI ini terdiri dari 45 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Kemudian kami lakukan proses screening para TKI ini diberangkatkan menuju kantor Depsos Kalbar di Pontianak dengan menggunakan kendaraan dua unit bus umum," katanya.

Ia menambahkan, Polsek Entikong juga melakukan pengembangan kasus yang menimpa ke-49 TKI tersebut.

"Terindikasi TKI tersebut merupakan menjadi korban perdagangan orang. Nah ini akan kami usut terhadap agen TkI ilegal dan jaringannya. Kepada para TKI ini diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali lagi ke Negara Malaysia tanpa dokumen lengkap," kata dia

Baca juga artikel terkait TKI ILEGAL atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh