BP3TKI Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara menyatakan, pernah menemukan TKI dideportasi dari Negeri Sabah Malaysia terkontaminasi paham-paham kelompok bersenjata Abu Sayyaf Filipina Selatan.
Pihak keimigrasian berencana menggandeng Kemenag untuk terlibat di proses penerbitan paspor umrah. Upaya ini untuk mencegah maraknya keberangkatan TKI ilegal ke Arab Saudi dengan modus berangkat umrah.
Para calon TKI ilegal itu diminta membayar biaya administrasi seperti pengurusan paspor dan tiket pemberangkatan sebesar Rp3,5 hingga 4 juta sesuai dengan jenis pekerjaan.
Pemerintah Indonesia dan Malaysia berkomitmen untuk sering berkoordinasi terkait dengan penyelesaian TKI ilegal di Malaysia yang jumlahnya mencapai 1,3 juta orang.
Kepala Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie mengatakan tidak menerbitkan ribuan paspor karena diduga mereka akan menjadi calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) yang tidak memenuhi aturan.
Penyelundupan TKI berkembang dari berbagai modus melalui umrah, berwisata, hingga penyelundupan menggunakan jet pribadi ke negara tujuan yang selama ini sering terjadi kasus TKI bermasalah seperti Arab Saudi dan Malaysia.
Tim Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok perjalanan umrah dan visa ziarah untuk diperperjakan menjadi TKI ilegal.