Sebanyak 43 tenaga kerja Indonesia bermasalah dideportasi Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Syarat deposit tabungan senilai Rp25 juta bagi pengurusan paspor baru sebenarnya didukung oleh Presiden Joko Widodo. Aturan itu bisa mengerem tingginya kasus keberangkatan buruh migran ilegal yang berbekal paspor wisata atau ibadah.
Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 260 menghentikan secara total pengiriman tenaga kerja pada pengguna perorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah
Pemerintahan Malaysia kembali mendeportasi 49 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah melalui Pintu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) terpadu Entikong Kabupaten Sanggau.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno mengeluhkan minimnya jumlah tenaga KBRI Kuala Lumpur. Perbandingannya, satu staf KBRI harus melayani 8.600 WNI di Malaysia.
Malaysia membuat kebijakan baru terhadap TKI di Negeri Sabah berupa re-hiring. Kebijakan ini sebagai upaya mengisi sektor-sektor yang kekurangan pekerja dan untuk menanggapi maraknya TKI ilegal di negara itu.
KJRI Hongkong menertapkan Kode Etik Penempatan TKI guna memerangi agen TKI ilegal. Kode etik itu berisi berbagai ketentuan yang terkait dengan kewajiban, larangan dan sanksi selama TKI bekerja di Hong Kong.
Dalam dua hari, Petugas Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten membatalkan pemberangkatan sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI) yang di duga sebagai Tenaga Kerja Indonesia Ilegal ke luar negeri.
Kapal cepat yang mengangkut 15 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hendak pulang kampung mengalami kecelakaan dan tenggelam di perairan Negeri Sabah, Malaysia.
Kepala Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Jendral RI di Johor Bahru, Dewi Lestari mengatakan, selain menemukan jenazah, di lokasi tersebut juga ditemukan kapal yang terdampar dan terbalik dengan panjang kurang lebih 18 kaki.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Sutrisno menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara nakhoda kapal tersebut berinisial ELM, sementara ke lima ABK berinisial FB, BP, MY, DA dan IA.
Pemerintah Indonesia melalui BNP2TKI berupaya memberikan pendampingan terhadap Rita, TKI yang divonis hukuman mati di Malaysia. Rita memiliki kesempatan untuk bebas dari hukuman mati melalui tahapan banding dan meminta pengampunan terhadap Perdana Menteri Malaysia.
Pemeriksaan terhadap kasus tenggelam kapal pengangkut TKI asal Malaysia di perairan Batam pada Rabu (2/11/2016) mulai memperlihatkan perkembangan dengan berhasil menangkap dua tersangka dan ada fakta bahwa paspor yang dibawa TKI Ilegal merupakan paspor yang dibuat di Selat Panjang, Riau.
Pakar Migrasi Internasional dari Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSKK UGM), Dr. Sukamdi, M.Sc. menyampaikan bahwa perbaikan manajemen penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri harus segera dilakukan jika tak ingin jatuh korban lagi.
Patroli untuk mencari korban kapal tenggelam di Perairan Nonsa, Batam masih dilakukan. Tiga kapal kayu yang tenggelam mengangkut TKI ilegal yang bertolak dari Malaysia.
Kapal yang diduga mengangkut TKI ilegal dari Malaysia tenggelam di Nongsa Point, perairan Batam pada Rabu dini hari. Enam laki-laki dan dua perempuan yang meninggal telah ditemukan
Otoritas Malaysia kembali mendeportasi 78 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Para TKI itu langsung dipulangkan menggunakan tiga bus ke Dinsos Provinsi Kalbar untuk di pulangkan ke daerah asal mereka.
Sebanyak 231 warga yang diduga sebagai calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal diamankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Barelang di sebuah rumah toko di Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau.