tirto.id - Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 260 menghentikan secara total pengiriman tenaga kerja pada pengguna perorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah sejak 1 Juli 2015, pengiriman TKI/TKW yang masuk ke Suriah setelah masa itu dikategorikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu disampaikan Dubes RI Damaskus, Djoko Harjanto dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Suriah, Mayjen Muhammad Ibrahim As-Sya'ar, di Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Arab Suriah di Damaskus, demikian Pensosbud KBRI Damaskus, Miranda E. Mukhlis, Sabtu, (4/3/2017) seperti dilaporkan oleh Antara.
Dalam pertemuan tersebut, Dubes juga menyampaikan ucapan terimakasih atas bantuan dan kemudahan yang diberikan pemerintah Suriah dalam rangka pengurusan exit permit merepatriasi WNI ke Indonesia sejak tahun 2012 silam. Sampai saat ini terdapat sebanyak 12.621 WNI atau TKI yang direpatriasi dari Suriah.
Pada kesempatan itu Dubes Djoko kembali mengangkat beberapa permasalahan yang kerap dialami TKI/TKW di Suriah, di antaranya pembayaran gaji dan pengurusan ijin tinggal, majikan yang tidak bertanggung jawab, keberadaan TKI/TKW sulit dilacak dikarenakan berpindah-pindah majikan, masa kerja melebihi kesepakatan kontrak, kekerasan dan penganiayaan dari majikan dan lain-lain.
Rentannya kondisi TKI/TKW di Suriah membuat Dubes Djoko menyampaikan kepada Mendagri Suriah tentang pengiriman nota diplomatik tentang penghentian secara total pengiriman TKI/TKW, bahkan melalui first person note kepada Wakil Perdana Menteri Suriah merangkap Menteri Luar Negeri pada November lalu. Dalam pertemuan dibahas permasalahan perdagangan manusia di Suriah dengan kedok pengiriman TKI/TKW yang perlu mendapatkan prioritas penanganan sehingga kasus-kasus TPPO yang melibatkan WNI dapat dihentikan.
Pihak Suriah berpandangan TKI/TKW yang datang ke Suriah adalah TKI/TKW legal, mengingat pada paspor mereka tidak terdapat larangan memasuki wilayah Suriah.
KBRI Damaskus berupaya untuk terus menyuarakan kepentingan mendesak Indonesia agar segera dikeluarkan dari daftar enam negara pengirim TKI/TKW yang banyak dipekerjakan sebagai PLRT di Suriah, berdasarkan Peraturan Perdana Menteri Suriah Nomor 81/2006 tentang Pendirian Agen Tenaga Kerja. Peraturan yang dipertegas dengan Surat Menteri Dalam Negeri Suriah Nomor /500/Q.N tertanggal 4 Maret 2012.
Menteri Ibrahim menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dalam menyelesaikan semua kasus yang dialami oleh PLRT Indonesia dan menyampaikan komitmen Suriah untuk membantu Indonesia dalam memfasillitasi permasalahan TKI/TKW karena adanya hubungan persahabatan yang sudah terjalin baik selama ini antara Suriah dan Indonesia. Dikatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait menyelesaikan masalah tenaga kerja Indonesia di Suriah.
Pertemuan diakhiri dengan ucapan terima kasih atas kesempatan bertukar pandangan yang diberikan Mendagri dan harapan Dubes RI agar kondisi keamanan Suriah membaik pasca perundingan Jenewa.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh