Menuju konten utama

Polisi Malaysia Tangkap 10 TKI Asal Situbondo

Polisi Malaysia menangkap 10 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, karena diduga bekerja tanpa melalui izin resmi.

Polisi Malaysia Tangkap 10 TKI Asal Situbondo
(Ilustasi) Sejumlah TKI yang dideportasi pemerintah Malaysia berada di atas mobil truk milik TNI. Antara foto/M Rusman.

tirto.id - Sebanyak 10 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diduga bekerja di Malaysia tanpa melalui izin resmi, akibat dugaan itu mereka pun ditangkap Polisi Diraja Malaysia.

"Sebanyak 10 orang TKI yang ditangkap Polisi Malaysia itu semuanya warga RT 02/ RW 01, Dusun Pesisir Utara, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Mereka ditangkap polisi di sana pada tanggal 29 September 2016," kata Jatriko, salah satu dari keluarga TKI di Situbondo, Rabu (5/10/2016).

Jatriko mengaku mendapatkan kabar itu dari salah satu korban yang tertangkap yakni Zaki Kurniawan (36) dan istrinya Satriani (31) bersama dengan delapan orang TKI lainnya. Usai ditangkap, Zaki menyempatkan diri menelpon dengan menggunakan video call.

Sampai saat ini, kata Jatriko, dirinya sudah putus komunikasi dengan adik dan adik iparnya (Zaki Kurniawan) dan tidak tahu bagaimana nasib mereka bersama delapan orang temannya.

"Waktu adik saya telepon sebelum dimasukkan ke penjara, dia mengatakan bahwa dirinya ditangkap polisi di rumah kontrakan bersama delapan temannya saat mereka sedang tidur," katanya.

Jatriko juga mengakui bahwa adik kandung dan iparnya bekerja ke Malaysia melalui jalur tidak resmi atau ilegal beserta delapan orang TKI lainnya yang masih satu kampung tersebut.

"Adik saya dan teman-temannya mengaku nekat menjadi TKI ilegal karena sulitnya perosedur bekerja ke Malaysia melalui Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa salah satu keluarga TKI bernama Jumati (45) yang tidak lain ibu kandung Zaki Kurniawan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdoerrahem (RSUD) Situbondo karena terkejut mengetahui kabar ditangkapnya Zaki dan istrinya.

"Oleh karena itu, kami meminta bantuan pemerintah agar membantu membebaskan 10 TKI tersebut, termasuk adik kandung dan adik ipar saya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Situbondo H. Kusnin mengatakan bahwa dirinya saat ini sedang mencari informasi dan koordinasi ditangkapnya TKI ilegal tersebut ke Badan Nasional Penempatan dan Perindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

"Saat ini kami harus mencari data dan nama-nama TKI ilegal tersebut. Selanjutnya, tentu kami akan melakukan langkah-langkah untuk membantu mereka. Karena biar bagaimanapun, mereka harus kami bantu," ujarnya.

Baca juga artikel terkait TKI ILEGAL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto