tirto.id - Dalam dua hari, Petugas Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten membatalkan pemberangkatan sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI) yang di duga sebagai Tenaga Kerja Indonesia Ilegal ke luar negeri. Rinciannya, pada Minggu, (12/2/2017) petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mencegah 16 WNI dan Sabtu (11/2/2017) sebanyak 14 WNI.
Ke-16 WNI tersebut diduga calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan berangkat ke negara di Timur Tengah. Ke-16 WNI calon TKI ilegal itu terdiri dari 15 warga asal Jawa Barat dan seorang asal Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Sebanyak 16 WNI yang diduga akan bekerja di negara Timur Tengah secara ilegal," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno melalui keterangan tertulis di Jakarta Minggu, (12/2/2017) seperti dilansir dari Antara.
Para WNI itu dicegah menuju luar negeri karena tidak dapat menjelaskan maksud dan tujuan ke Timur Tengah.
"Kondisi ini membuat mereka rentan menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan dieksploitasi di luar negeri," jelasAgung.
Ia menjelaskan para WNI berencana menumpang Qatar Airways rute Jakarta-Doha pada Minggu (12/2) pukul 07.45 WIB.
Sebelumnya pada Sabtu (11/2) pukul 20.50 WIB, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta telah mencegah keberangkatan 11 WNI yang hendak bekerja secara tidak resmi di Kuala Lumpur Malaysia
Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta juga terpaksa membatalkan pemberangkatan tiga WNI yang diduga akan bekerja ilegal di Timur Tengah, pada Sabtu (11/2) dinihari pukul 00.15 WIB.
Ketiga pria itu berasal dari Jawa Timur dan berusia produktif. Ia berencana berangkat menggunakan pesawat Ethihad Airways tujuan Jakarta-Abu Dhabi.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh