tirto.id - Pemerintah Kerajaan Malaysia membuat kebijakan baru terhadap pekerja asing berupa termasuk tenaga kerja Indonesia (TKI) di Negeri Sabah. kebijakan baru berupa re-hiring diberlakukan sebagai upaya mengisi sektor-sektor yang kekurangan pekerja.
Hal ini dikemukakan, Konjen RI Kota Kinabalu Negeri Sabah, Malaysia, Ahmad DH Irfan melalui Ketua Satgas Perlindungan WNI, Hadi Syarifuddin, seperti dikutip Antara, Sabtu (18/2/2017) menanggapi masih banyaknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja secara ilegal di negara itu.
Langkah yang ditempuh pemerintah negeri jiran ini akibat adanya penangkapan dan pemulangan besar-besaran terhadap pekerja asing tanpa izin (PATI) selama dua tahun terakhir di Negeri Sabah. Pelaksanaan program re-hiring (program penggajian dan penempatan semula) tersebut mulai diberlakukan pada 15 Februari 2017 hingga 14 Agustus 2017.
Melalui program ini, kata Hadi, pemerintah Malaysia memberikan kesempatan kepada pekerja asing yang telah bekerja di negara itu untuk mengurus izin kerja resmi. "Pemberlakuan program ini khusus sektor pertanian, perladangan, konstruksi, manufaktur dan jasa," ungkap dia dengan menerapkan persyaratan yang ketat terhadap pekerja maupun majikan.
Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu menyampaikan bahwa pekerja yang diperbolehkan mendaftar hanya yang masuk Malaysia secara resmi menggunakan paspor yang sah minimal masih berlaku 18 bulan.
Ditambah memiliki visa kunjungan atau paspor lawatan kerja sementara (PLKS) walaupun telah kadaluarsa dan memiliki majikan. Selain itu, pekerja asing yang diterima adalah bersih dari catatan kriminal dan lulus pemeriksaan kesehatan.
Perlu diketahui, sepanjang Januari hingga September 2016 tercatat 3.622 orang yang dipulangkan atau dideportasi oleh pemerintah Malaysia melalui Nunukan, Kalimantan Utara. Selain itu, Kepolisian Malaysia, Polis Diraja Malaysia (PDRM), Rabu (11/1/2017) kembali menangkap 62 TKI ilegal di perairan Malaysia atau dua mil dari Pantai Tg. Karang, Selangor.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora