Menuju konten utama
Periksa Fakta

Penipuan Berkedok Pencairan Bantuan Kemenkes untuk TKI dan TKW

Klaim ini telah beredar sejak 2022 dan sudah dinyatakan hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Penipuan Berkedok Pencairan Bantuan Kemenkes untuk TKI dan TKW
Header Periksa Fakta Hoaks Dana Bantuan Kemenkes untuk TKI dan TKW. tirto.id/Fuad

tirto.id - Pada awal Februari, beredar informasi tawaran dana bantuan untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) dan tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. Para TKI/TKW disebut akan menerima bantuan sebesar Rp74 juta sampai Rp150 juta dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Akun Facebook “dana bantuan TKI” menyebarkan narasi itu disertai dengan nomor WhatsApp yang mesti dihubungi untuk melakukan pencairan dana. Unggahan pada Selasa (6/2/2024) itu menyebut, proses pencairan bisa dilakukan dengan melaporkan identitas lengkap.

Periksa Fakta Hoaks Dana Bantuan Kemenkes

Periksa Fakta Hoaks Dana Bantuan Kemenkes untuk TKI dan TKW. (Sumber: Facebook)

Unggahan itu dibubuhi foto penyerahan piagam dan segepok uang tunai dalam sebuah tas. Dalam dokumentasi penyerahan piagam tersebut, terpampang tulisan “KITA PEDULI BERSAMA. PROGRAM BANTUAN TKI/TKW”.

Narasi serupa bisa dijumpai di Berita info tkw/tki indonesia dan di KBRI.

Sampai Senin (12/2/2024), unggahan akun Facebook “dana bantuan TKI” sudah memperoleh 28 reaksi, 10 komentar, dan dibagikan ulang sebanyak dua kali.

Lantas, bagaimana faktanya?

Penelusuran Fakta

Tim Riset Tirto mencoba mengecek pemilik nomor WhatsApp yang tertera menggunakan aplikasi identifikasi nomor, Getcontact. Nomor itu rupanya merupakan nomor pribadi atas nama “Faras” dan tak menunjukkan identitas Kemenkes.

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, hotline Kemenkes adalah 1500567, chatbot WA 0812-8156-2620 dan email kontak@kemkes.go.id.

Saat menelusuri narasi yang tersebar di mesin pencarian Google, Tirto menemukan klaim ini telah beredar sejak 2022 dan sudah dinyatakan hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tidak ada laporan atau berita resmi yang mengonfirmasi adanya bantuan Kemenkes untuk TKI dan TKW dengan nominal yang disebutkan.

Narasi soal bantuan sosial berupa uang Rp150 juta untuk TKI dan TKW sebelumnya pernah tersebar dengan mengatasnamakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Namun, lembaga pemerintah yang menangani pekerja migran Indonesia tersebut menyatakan informasi ini tidak benar atau hoaks.

"Itu hoax dan tidak benar, kami di lembaga BP2MI tidak pernah mengeluarkan program bantuan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia seperti informasi yang beredar,'' kata Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Hadi Wahyuningrum, lewat rilis resmi, Sabtu (2/12/2023).

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang sudah dilakukan, informasi soal dana bantuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Dari penelusuran menggunakan aplikasi Getcontact terhadap nomor WhatsApp yang tertera, diketahui kalau nomor itu merupakan nomor pribadi atas nama “Faras” dan tak menunjukkan identitas Kemenkes.

Klaim ini telah beredar sejak 2022 dan sudah dinyatakan hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Shanies Tri Pinasthi