Menuju konten utama

Kepala BP2MI Sentil Pemerintah Pelit ke Pekerja Migran Indonesia

Benny Ramdhani menilai negara belum mampu mewujudkan perintah Undang-Undang yaitu PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan.

Kepala BP2MI Sentil Pemerintah Pelit ke Pekerja Migran Indonesia
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kiri) didampingi Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memberikan keterangan pers saat menghadiri perayaan Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI) di Jakarta, Senin (18/12/2023).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani, meminta pemerintah agar tidak membebani pekerja migran Indonesia (PMI) dengan biaya penempatan. Hal tersebut pun sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 30 Ayat (1) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Bunyinya tegas pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Tapi hingga hari ini untuk urusan paspor mereka masih bayar, mengurus visa mereka masih bayar, medical check up mereka masih bayar, biaya pelatihan mereka harus bayar, biaya tes psikologi mereka harus bayar, semua itu sangat membebani pekerja migran Indonesia," kata Benny dalam acara Hari Pekerja Migran Internasional 2023, Jakarta, Senin (18/12/2023).

Lebih lanjut, dia pun menghitung jika keberangkatan PMI setiap tahunnya 270 ribu PMI jika jumlah biaya penempatan PMI 30 juta maka negara hanya menggelontorkan biaya investasi Rp8,2 triliun setiap tahunnya untuk pekerja migran Indonesia. Jika negara memberikan Rp8,2 triliun kepada PMI untuk menangani biaya penempatan PMI mengembalikan Rp159,6 triliun setiap tahunnya kepada negara.

Dia menilai negara belum mampu mewujudkan perintah Undang-Undang yaitu PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Lebih lanjut, dia juga berharap pemerintah selanjutnya bisa konsisten menjalani aturan serta menjamin biaya penempatan dan sepenuhnya oleh negara.

"Saya sering guyon negara ini kok pelit amat sama pekerja migran Indonesia. Mungkin lebih bermanfaat Undang-Undang tersebut perintahnya dilaksanakan kepada pekerja migran Indonesia lebih jelas pekerja migran bisa menyumbang devisa daripada penganggaran yang kemudian juga di korupsi oleh para koruptor-koruptor yang masih ada di negara ini," kata Benny.

Tidak hanya itu, dia pun berharap pemerintah bisa mengalokasikan dana abadi untuk pekerja migran Indonesia. Negara harus menjamin para PMI.

"Tidak ada masalah sosial yang dihadapi keluarga PMI dan tidak ada pendidikan terputus dialami anak-anak pekerja migran Indonesia. Kita berharap negara selalu memberikan perlakuan lebih baik kepada para pekerja migran Indonesia," ungkap Benny.

Pekerja Migran Penyumbang Devisa Terbesar Kedua Setelah Sektor Migas

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, menuturkan sejak tahun 2007 hingga Desember 2023, jumlah pekerja migran Indonesia tercatat sekitar 4,8 juta orang. Para pekerja migran ini tidak hanya berkontribusi terhadap pengurangan pengangguran dan peningkatan daya ungkit ekonomi daerah asal, tetapi juga terhadap penerimaan negara.

Di tahun 2022, devisa melalui remitansi mencapai Rp139 triliun, atau yang terbesar kedua setelah sektor migas. Selain menjadi pahlawan devisa, pekerja migran juga merupakan duta-duta negara yang turut mempromosikan berbagai hal positif tentang Indonesia, baik adat, dan budaya, serta potensi kuliner dan pariwisata.

Dia menuturkan pemerintah baik pusat maupun daerah mempunyai kewajiban untuk menyiapkan calon pekerja migran yang kompeten, baik teknis maupun bahasa, sehingga mereka dapat merebut peluang kerja di luar negeri. Penyiapan kompetensi ini penting untuk mewujudkan pekerja migran yang berdaya, serta memerdekakan para PMI dari belenggu sindikat penempatan ilegal dan TPPO, sehingga dapat hidup lebih sejahtera.

"Hal ini saya kira sangat relevan dengan tema yang diangkat Indonesia dalam peringatan Hari Pekerja Migran Internasional tahun 2023, yaitu ‘merdeka, berdaya, dan sejahtera’,” ungkap Ma'ruf.

Dia menjelaskan sebagai wujud komitmen negara, selama ini pemerintah telah memberikan kemudahan dan fasilitas, dalam rangka memberikan pelindungan yang utuh dan menyeluruh, baik sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Dukungan Pemerintah diantaranya berbentuk pembiayaan proses penempatan melalui Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Tanpa Agunan yang mudah bagi pekerja migran; fasilitas jalur cepat keimigrasian di delapan bandara internasional di Indonesia; penerbitan surat kepercayaan negara untuk menjamin hak-hak pekerja migran; serta keringanan biaya pengiriman barang milik pekerja migran.

“Saya juga mendapat laporan, bahwa saat ini BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja. Migran Indonesia) bekerja sama dengan Kementerian PUPR tengah mengupayakan kredit murah bersubsidi untuk kepemilikan rumah bagi para pekerja migran,” kata Ma'ruf.

Baca juga artikel terkait PEKERJA MIGRAN INDONESIA atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin