Menuju konten utama

Kepala BP2MI Benny Desak Polri Tangkap Bandar Kakap TPPO

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Benny Rhamdani, berharap penegak hukum bisa menangkap para sindikat tindak pidana perdagangan orang.

Kepala BP2MI Benny Desak Polri Tangkap Bandar Kakap TPPO
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Antaranews/Azmi Samsul Maarif

tirto.id - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, berharap penegak hukum bisa menangkap para sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu perlu dilakukan karena saat ini yang ditangkap oleh aparat baru pelaku 'kelas teri'.

"Yang ditangkap ini masih ikan teri. Kami berharap, para bandar sindikat yang mengendalikan perdagangan orang ini benar-benar bisa disentuh oleh hukum,” kata Benny dalam acara peringatan Hari Pekerja Migran Internasional di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (18/12/2023).

Dia merinci sejak Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah ada 900 tersangka telah ditindak dan sekitar 3.000-an pekerja migran Indonesia (PMI) berhasil digagalkan keberangkatannya ke luar negeri.

Pemerintah Komitmen Melakukan Perlindungan untuk PMI

Sementara itu, terkait perlindungan terhadap PMI, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerangkan, pemerintah berkomitmen melakukan perlindungan secara penuh. Salah satunya terkait penegakan hukum kepada pelaku TPPO.

“Saya kira komitmen pemerintah untuk memberantas TPPO itu sudah (jelas)1, bahkan sudah ada timnya di bawah koordinasi Menko Polhukam,” ungkap Ma'ruf.

Selain penegakkan terhadap pelaku TPPO, pemerintah juga memberikan perhatian melalui fasilitas pembiayaan penempatan pekerja migran. Namun, dia beberapa langkah sedang dikaji oleh pemerintah.

“Komitmen pemerintah tentu ingin memberikan yang terbaik buat buruh migran, dan memberikan kemudahan dan keringanan untuk mereka,” tutur Ma'ruf.

Reporter Tirto kemudian berupaya menghubungi Polri untuk menanyakan tindak lanjut pengejaran bandar dan sindikat TPPO. Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan belum merespons.

Penindakan terhadap pelaku TPPO terakhir dilakukan oleh jajaran Polres Banda Aceh. Seorang pelaku berinisial MA ditangkap atas TPPO warga Rohingya.

"Tersangka berinisial MA, umur 35 tahun, asal Myanmar,” ucap Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli dikutip dari situs resmi Humas Polri, Senin (18/12/2023).

Sementara itu, Fahmi menuturkan tersangka MA merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum yang merupakan lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh. Dia merupakan satu dari 137 pengungsi yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Minggu (10/12/23).

Usai mendarat, MA dan seorang warga Rohingya berinisial AH langsung memisahkan diri dari kelompok tersebut. Namun, keduanya diamankan warga setempat dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti berupa telepon genggam milik tersangka MA dan AH.

"Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya, diduga kuat (mereka) terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh ke wilayah negara Indonesia," ujar Fahmi.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin