Menuju konten utama

Kasus Kapal TKI Tenggelam, Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru

Pemeriksaan terhadap kasus tenggelam kapal pengangkut TKI asal Malaysia di perairan Batam pada Rabu (2/11/2016) mulai memperlihatkan perkembangan dengan berhasil menangkap dua tersangka dan ada fakta bahwa paspor yang dibawa TKI Ilegal merupakan paspor yang dibuat di Selat Panjang, Riau.

Kasus Kapal TKI Tenggelam, Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru
Anggota tim gabungan mengevakuasi jenazah korban tenggelamnya kapal yang mengangkut TKI di Perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (4/11). ANTARA FOTO/M N Kanwa.

tirto.id - Pemeriksaan terhadap kasus tenggelam kapal pengangkut TKI asal Malaysia di perairan Batam pada Rabu (2/11/2016) mulai memperlihatkan perkembangan. Polda Kepri telah menangkap dan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut dan menemukan fakta bahwa paspor sejumlah TKI ilegal yang selamat merupakan paspor yang dibuat di Selat Panjang, Provinsi Riau.

"Dua tersangka baru adalah RS, wanita dan PP laki-laki. Mereka mengurus keberangkatan dan kepulangan TKI ilegal ini," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian di Batam, Senin, (7/11/2016), seperti dilaporkan oleh kantor berita Antara.

Kapolda menambahkan keterangan bahwa dengan penetapan dua tersangka tersebut, ini berarti sudah ada tiga tersangka dalam kasus tenggelam kapal pengangkut TKI asal Malaysa di perairan Batam.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri sudah menangkap dan menetapkan tersangka pada D yang merupakan salah satu ABK kapal tenggelam tersebut.

"Hingga saat ini maka masih ada tiga orang yang terlibat menjdi DPO. Mereka adalah Yn, BY alias Herman, serta Sy alias S alias Pak Lurah yang berada di Malaysia," kata dia.

Barang bukti yang diamankan bersama dua tersangka tersebut adalah dua buah telepon gengam dan satu lembar manifest keberangkatan korban dari Batam menuju Johor Malaysia atas nama Dominikasasi.

Kepada dua tersangka baru tersebut dikenakan pasal 102 ayat (1) huruf A dan B dan Pasal 103 ayat (1) huruf F undang-undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

"Ancamannya pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun," kata Sam.

Sementara untuk tersangka D dikenakan pasal 219 ayat (1) dan pasal 323 ayat (3) UU RI.17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan atau pasal 120 undang-undang No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan atau pasal 359 KUHP.

"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengiriman TKI ilegal ke Malaysia," kata dia.

Polda Kepri menerangkan telah menemukan fakta paspor sejumlah TKI ilegal yang selamat merupakan paspor yang dibuat di Selat Panjang, Provinsi Riau.

"Isinya pun awur-awuran. Kalau benar kenapa harus dibikin di Selat Panjang. Di Batam kan bisa, ada kantor imigrasi juga," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian di Batam, Senin.

Hal tersebut, kata kapolda, merupakan cara-cara diluar kelaziman dari tersangka kasus tenggelam kapal pengakut TKI ilegal yang sudah ditangkap Polda Kepri.

"Walaupun menurut pelaku itu diurus pada Kantor Imigrasi, namun itu di luar kelaziman. Kenapa harus jauh-jauh kalau di Batam ada. Kami juga akan panggil dari pihak Imigrasi Selat Panjang," kata dia.

Menurut Kapolda, dua orang tersangka yang ditangkap oleh Polda Kepri mengirimkan TKI ilegal secara simultan.

"Kalau setiap hari 10 orang saja dikirim ke Malaysia, sebulan sudah berapa banyak?," kata Sam.

Selain itu, Kapolda memberi keterangan hingga saat ini tim SAR gabungan sudah menemukan 54 korban meninggal, 21 sudah teridentifikasi dan 12 diantaranya sudah dikirimkan pada keluarga untuk dimakamkan.

Korban selamat berjumlah 41 orang terdiri dari 39 orang TKI dan dua ABK. Salah satu ABK yang diketahui selamat melarikan diri dan seorang ditahan berstatus tersangka.

Tim SAR gabungan masih terus mencari enam korban lain yang hingga saat ini masih belum berhasil ditemukan. Sejumlah penyelam juga diturunkan dalam proses pencarian korban dan bangkai kapal.

Baca juga artikel terkait TKI atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh