Menuju konten utama

Nusron: Syarat Tabungan untuk Paspor Baru Didukung Jokowi

Syarat deposit tabungan senilai Rp25 juta bagi pengurusan paspor baru sebenarnya didukung oleh Presiden Joko Widodo. Aturan itu bisa mengerem tingginya kasus keberangkatan buruh migran ilegal yang berbekal paspor wisata atau ibadah. 

Nusron: Syarat Tabungan untuk Paspor Baru Didukung Jokowi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan (kedua kiri) didampingi Kepala Seksi Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Suheryadin (ketiga kiri) memberikan sosialisasi kebijakan baru permohonan paspor kepada calon pemohon paspor di kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/3/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid menyatakan selama ini Presiden Joko Widodo sebenarnya mendukung pemberlakuan syarat deposit tabungan senilai Rp25 juta bagi pengurusan paspor baru.

"Kebijakan itu sendiri sudah didengar oleh Presiden. Kalau saya sebenarnya mendukung ya karena harus dibuat aturan pencegahannya. Jangan sampai terlalu mudah. Kalau kata Presiden oh ya bagus. Setuju Pak Presiden. Presiden kita itu perencana jadi enggak panjang lebar bahasnya," kata Nusron saat dikonfirmasi Tirto pada Senin (20/3/2017).

Pendapat Nusron ini berkebalikan dengan keputusan Ditjen Imigrasi, Kementrian Hukum dan HAM, yang mengumumkan penghapusan syarat kepemilikan tabungan Rp25 juta bagi pengurusan paspor baru mulai hari ini, Senin, 20 Maret 2017. Alasan penghapusan itu karena aturan yang belum lama berlaku tersebut memicu sentimen negatif di publik.

Nusron menyayangkan penghapusan syarat itu. Padahal, dengan adanya aturan baru itu, Nusron berharap maraknya kasus keberangkatan buruh migran ilegal ke luar negeri dengan bekal paspor wisatawan atau umroh bisa ditekan.

Selain itu, menurut Nusron, aturan itu bisa mendukung keputusan Pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman buruh migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa keahlian khusus sebagai asisten rumah tangga ke Malaysia, Singapura, Hongkong dan Timur Tengah mulai tahun 2017.

"Mereka (buruh migran ilegal) melakukan berbagai cara, termasuk mengajukan visa kunjungan atau ibadah. Ternyata justru malah bekerja. Padahal gak kayak gitu. Kalau mau niat bekerja ya ajukan paspor bekerja. Kalau untuk tenaga medis seperti perawat dan dokter atau tekhnik mesin, sipil sudah jelas disalurkan kemana. Kalau yang belum tahu kemana kan kasihan," kata Nusron.

Karena itu, Nusron menyarankan, meskipun sudah dihapus, ketentuan itu bisa diberlakukan secara tak tertulis. Maksud dia, para petugas keimigrasian bisa meminta pengurus paspor baru menunjukkan rekening tabungan senilai Rp25 juta bagi mereka yang disinyalir merupakan calon buruh migran ilegal.

"Ada laporan dari kami kalau ada TKI di Timur Tengah diperjualbelikan senilai 7.000 dollar AS. Dan fakta kedua adalah ada seribu orang ke sana tiap bulannya dengan background masing-masing. Tapi banyak juga diantaranya yang mengadu nasib," kata Nurson.

Pada hari ini, Kasubsit Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan Direktorat Imigrasi Kemenkumham, Agato Simamora membeberkan informasi, pada Februari hingga Juni 2016 lalu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi mencatat ada 416 WNI yang menyalahgunakan paspornya.

"Pada Februari-Juni 2016 ada 416 WNI yang menyahgunakan paspor dengan izin Umroh tapi enggak kembali. Kasus ini sudah diidentifikasi KJRI di di Jeddah. Terus dari data kumulatif yang kami punya menunjukkan ada 2000 orang di tahun 2016 yang melakukan umroh, tapi tidak kembali," kata Agato.

Karena itu, sekalipun aturan syarat tabungan Rp25 juta itu dibatalkan, Agato berjanji memperketat aturan seperti pelampiran KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. Selain itu, ditambah kewajiban pelampiran Surat Rekomendasi Paspor yang diterbitkan Kabupaten/Kota dan Surat Kesehatan yang diterbitkan oleh Kemenkes.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno mengimbuhkan ada proses yang bisa memastikan maksud sebenarnya dari para pemohon paspor baru.

"Semua terlihat dari proses wawancara. Baik dari profiling, gestur atau bahasa tubuh, petugas harus memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuannya ke luar negeri," kata Agung.

Baca juga artikel terkait PASPOR atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom