tirto.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Suriah.
"Tersangkanya Pariati dan Baiq Hafizah alias Evi," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (10/8/2017), seperti diwartakan Antara.
Praktik perdagangan orang dengan modus pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri ini, menurut Dono sudah dilakukan oleh kedua tersangka sejak September 2014 hingga Desember 2016.
Pariati (51) berperan sebagai perekrut calon TKI, sedangkan Baiq alias Evi (41) diduga sebagai penghubung jaringan Fadi di Malaysia.
"Jaringan ini diduga telah mengirimkan ratusan TKI dari Lombok, NTB ke Damaskus melalui jalur Malaysia secara ilegal," katanya.
Ari mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk mengejar Fadi yang masih buron. Fadi diketahui merupakan warga negara Irak yang berdomisili di Malaysia.
"PDRM kami koordinasikan untuk penindakan," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memalsukan identitas para korbannya. "Nama dan tahun lahir korban dipalsukan. Korban masih anak-anak, usianya masih 14 tahun, dipalsukan menjadi 19 tahun," kata Ari.
Kasus itu terkuak setelah korban mengalami penyiksaan selama bekerja dan melarikan diri ke KBRI Suriah di Damaskus.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebanyak 18 paspor, dua buku tabungan, satu bundel catatan keuangan, satu buku yang berisi catatan keuangan, dan bundel formulir pendaftaran calon TKI, dan tiga ponsel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, kedua tersangka juga dikenai pelanggaran UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra