Menuju konten utama

Dirjen Imigrasi Tak Loloskan 4.028 Paspor Diduga CTKI Ilegal

Kepala Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie mengatakan tidak menerbitkan ribuan paspor karena diduga mereka akan menjadi calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) yang tidak memenuhi aturan.

Dirjen Imigrasi Tak Loloskan 4.028 Paspor Diduga CTKI Ilegal
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F. Sompie (kiri), bersama Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan, R Soes Hindharno (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Minggu (4/6). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Dirjen Imigrasi mencegah sekitar 4.028 pemohon paspor selama Januari-Juli 2017. Kepala Dirjen Imigrasi Ronnie F. Sompie mengatakan tidak menerbitkan ribuan paspor karena diduga mereka akan menjadi calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) yang tidak memenuhi aturan.

"Terdapat 4.028 orang pemohon paspor yang ditunda penerbitannya karena diduga akan menjadi CTKI non-prosedural di 96 Kanim," ujar Ronnie di Gedung Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Ronnie menerangkan, dari 96 kanim, 10 kanim terbesar sudah mencapai 1000 orang lebih. Kesepuluh kanim tersebut adalah Kanim Batam 298, Kanim Tj.Perak 220, Kanim Jember 208, Kanim Medan 191, Kanim Mataram 190, Kanim Pamekasan 168, Kanim Wonosobo 165, Kanim Blitar 163, Kanim Belakang Padang 163, Kanim Kediri 159, dan Kanim Tj. Balai Karimun 145. Penundaan rata-rata mengarah kepada daerah Timur Tengah dan Asean.

Selain menunda penerbitan paspor, Dirjen Imigrasi juga menunda keberangkatan 818 orang di 23 tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Mereka ditunda keberangkatannya lantaran berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) atau Human Trafficking (perdagangan manusia).

10 TPI terbesar yang menunda keberangkatan masyarakat adalah Soetta 159 orang, Juanda 137 orang, Batam 125 orang, Kuala Namu 125 orang, Husein Sastranegara 67 orang, Ngurah Rai 56 orang, Entikong 40 orang, Tj Pinang 15 orang, Tj Balai Karimun 15 orang, dan Halim Perdanakusuma 13 orang.

Ronnie menambahkan, mereka juga menunda keberangkatan tidak hanya karena alasan menjadi korban TPPO. Mereka menduga adapula oknum yang menggunakan alasan calon TKI untuk menjadi Foreign Terorrist Fighter (FTF). Namun, sampai saat ini, mereka belum mendapati data keberadaan calon TKI yang menggunakan izin untuk menjadi FTF.

"Belum ada data yang kita cegah dia akan berangkat sebagai FTF. Tadi yang kita umumkan calon TKI, tapi bisa saja dia menggunakan calon TKI itu sebagai jembatan untuk masuk FTF karena sponsornya nggak jelas," kata mantan Kapolda Bali itu.

Ronnie meminta kepada seluruh jajaran Dirjen Imigrasi untuk berhati-hati betul dalam memberikan izin atau mengeluarkan paspor untuk WNI yang ingin ke luar negeri. Ia menilai, lebih baik imigrasi tidak mengeluarkan paspor atau menangguhkan keberangkatan daripada WNI menjadi korban perdagangan orang. Bahkan, bisa jadi mereka jadi bagian korban intimidasi atau menjadi bagian kelompok radikal.

"Makanya saya katakan pada kawan-kawan saya lakukan dengan rinci, dengan cermat, jangan sampai ada kecolongan karena kasihan mereka kalau tidak jadi korban tindak pidana perdagangan orang, mereka kemungkinan di sana nggak dibayar atau mungkin mengalami ancaman-ancaman fisik badan nah yang satu ini bisa juga kaitan rekrutmen FTF," kata Ronnie.

Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, pihak keimigrasian tidak serta-merta menunda keberangkatan seseorang atau menangguhkan pembuatan paspor calon TKI. Mereka mempunyai sejumlah prosedur dalam penindakan. Salah satu contoh langkah penindakan saat calon TKI akan berangkat ke luar negeri. Pertama, mereka melakukan identifikasi sejak seseorang mengajukan keberangkatan.

"Kita melakukan apa yang namanya identifikasi. Ketika orang duduk di ruang wawancara dia sudah diidentifikasi ketika dia bawa berkas di loket," kata Agung di Gedung Imigrasi, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Agung mengatakan, mereka lalu akan melakukan wawancara kepada WNI tersebut. Mereka akan mengonfirmasi kecurigaan yang muncul dari hasil pemantauan di lapangan. Mereka akan berusaha mencari tahu siapa sang WNI lewat gestur badan dan database. Apabila ditemukan kesalahan, mereka bisa menolak permohonan keberangkatan.

Di saat yang sama, Agung mengingatkan kalau mereka mencegah bepergian atau pembuatan paspor untuk mencegah eksploitasi. Umumnya, calon TKI yang tidak resmi gagal diterima karena mereka tidak punya rekomendasi untuk kerja. Akan tetapi, mereka ngotot untuk pergi. TKI ilegal lain adalah momen saat TKI legal mempunyai izin yang kadaluwarsa. Alhasil mereka berubah menjadi ilegal.

Saat TKI tersebut sudah ilegal, mereka tidak punya wewenang untuk menolong. Semua kewenangan diserahkan kepada KBRI atau KJRI untuk menangani permasalahan kewarganegaraan.

"Kalau yang dimaksud adalah apa yang kita lakukan ketika mereka di luar negeri gka ada karena kita gak punya kewenangan," kata Agung.

Baca juga artikel terkait TKI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri