tirto.id - Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Cucu Koswala menyatakan pihak Ditjen Imigrasi akan bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk memproses penerbitan paspor calon jemaah umrah.
Dengan adanya kerjasama tersebut, menurut Cucu, pihak imigrasi tidak akan kesulitan untuk memastikan calon jemaah benar-benar berangkat umrah atau tidak. Sebab, sebelum mendapatkan paspor, calon jemaah harus mendapat rekomendasi berupa surat pengantar dari Kemenag di tingkat Kabupaten dan Kota.
"Karena saat wawancara untuk penerbitan paspor, mereka tentu memberikan informasi akan umrah. Barangkali mereka itu (benar-benar) umrah, tapi setelah itu kami tidak bisa memonitor," kata Cucu dalam rapat pembahasan tata kelola pelayanan umrah di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
Cucu menjelaskan kerja sama itu penting sebab saat ini modus pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Arab Saudi dengan alasan umrah semakin marak.
Menurut Cucu, pihak keimigrasian sudah menunda penerbitan paspor 4.644 orang, yang mengaku akan berangkat umrah, tetapi diduga berniat menjadi buruh migran ilegal di Saudi.
"Sementara dari bulan Januari hingga September 2017, kami telah menunda keberangkatan 855 orang, yang terduga akan melakukan bekerja di luar negeri tanpa prosedur," kata Cucu.
Ombudsman Minta Kemenag Bangun Sistem Data Jemaah Umrah
Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Suaedy juga mengkritik manajemen umrah di Kemenag. Menurut dia, Kemenag belum memiliki data base yang jelas terkait jumlah jemaah, baik yang sudah maupun masih berencana berangkat ke Arab Saudi.
Berdasarkan temuan Ombudsman RI, misalnya, ada perbedaan data jumlah jemaah umrah yang ada di Kemenag dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di DKI Jakarta.
Suaedy menilai kondisi ini menyebabkan pengawasan menjadi sulit dilakukan. Sementara data pasti mengenai jumlah jemaah umrah, baik yang masih berencana maupun sudah berangkat, tersebar di banyak Penyelenggara Perjalanan Ibada Umrah (PPIU). Padahal pihak pemerintah selama ini kesulitan mengakses datan milik PPIU.
Menjawab hal ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa pihaknya segera memaksa para pengelola PPIU menyerahkan data jemaah umrah yang sudah maupun masih berencana berangkat ke Tanah Suci.
Dia mengakui, apabila data mendetail dari PPIU tidak bisa diakses oleh pemerintah, informasi mengenai jumlah jemaah di Kemenag, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM sulit untuk disinkronisasi.
"Jadi, (sebelumnya) ada PPIU tidak melaporkan itu, kami tidak tahu, imigrasi tidak tahu, Konjen Kemenlu di sana (juga) tidak tahu,” kata Lukman.
Dia lalu mengeluh, “Padahal, era seperti ini bisa menjadi pintu masuk perjalanan umrah untuk kegiatan ilegal. Sebagian misalnya menyeberang ke Suriah atau menyeberang kemana (negara lain)."
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom