Menuju konten utama

Pemerintah Arab Deportasi 22 WNI yang Ditangkap di Madinah

Sebanyak 22 WNI yang ditangkap di Madinah juga dilarang ke Arab Saudi selama 10 tahun akibat menyalahgunakan visa umrah.

Pemerintah Arab Deportasi 22 WNI yang Ditangkap di Madinah
Jamaah Haji saat melakukan Tawaf di Makkah, Senin (27/5/2024). (Tirto.id/M Taufiq)

tirto.id - Pemerintah Arab Saudi memberikan sanksi deportasi terhadap 22 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Madinah pada Selasa 28 Mei 2024. Selain dideportasi, mereka juga disanksi tidak boleh kembali lagi ke Arab Saudi selama 10 tahun karena menyalahgunakan visa umrah untuk naik haji.

Hal ini disampaikan Konjen RI di Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary, Jumat (30/5/2024). Menurut Yusrin, walaupun Kejaksaan Arab Saudi memutuskan mereka bebas, tapi aparat keamanan memilih kebijakan atau keputusan lain.

"Kami sudah mendatangi kantor Aparat Keamanan Arab Saudi di Madinah. Dan mereka tidak bisa melepas (22) jemaah ini dengan alasan khusus dari mereka," kata Yusron.

Ia menjelaskan, KJRI sudah dua kali menemui pihak aparat keamanan Saudi agar mereka dibebaskan namun tidak dikabulkan. Yusron menduga, alasan khusus tersebut karena mereka khawatir ke-22 WNI itu bakal kembali masuk Makkah.

"Semalam putusannya mereka akhirnya dipindah ke imigrasi, dan pagi ini tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit. Dan InsyaAllah 22 jamaah itu akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda besok malem pukul 11 dari Madinah ke Jakarta," ujarnya.

Detail sanksi yang diberikan kepada 22 WNI asal Banten ini adalah deportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun, tetapi tidak ada denda.

Sementara itu untuk 2 WNI lainnya berinisial MH dan JJ yang merupakan koordinator, dinyatakan bersalah dan masih ditahan polisi. KJRI sendiri masih akan memastikan jenis sanksi apa yang bakal diterima oleh keduanya.

Namun, sebelumnya Yusron sempat mengatakan kalau ancaman kepada keduanya adalah denda 50 ribu riyal atau Rp216 juta dan penjara 6 bulan.

"Tapi untuk proses kasus ini ya kembali kita harus menunggu proses hukumnya berjalan dan tentu kita kasih tahu setelah ada putusan dari pengadilan," katanya.

Yusron mengimbau kepada para WNI yang ingin berhaji untuk memastikan visa yang didapat adalah visa haji resmi, bukan visa ziarah atau umrah.

"Imbauannya berhaji lah dengan jalan yang benar. Kata menteri haji kan kalau pakai visa non haji tidak sah," kata Yusron.

Sebelumnya, rombongan 24 WNI ini ditangkap di Masjid Bir Ali Kota Madinah hendak berangkat ke Makkah. Mereka diciduk tengah memakai ihram. Namun mereka tidak memiliki visa haji, melainkan visa ziarah.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Sektor Bir Ali Aziz Hegemur. Setelah dilakukan penyelidikan oleh kejaksaan setempat, untuk 22 jemaah sempat diputuskan bebas karena sebagai korban. Sementara sopir dan pemilik bus ditahan.

Untuk kronologisnya, awalnya rombongan berisi 24 orang ini naik bus dan turun di Bir Ali untuk mengambil miqat. Miqat adalah waktu atau tempat untuk memulai ibadah haji atau umrah.

Anggota tim Aziz yang berada di Bir Ali merasa bingung sebab pada jam 12.00 WAS itu tidak ada jadwal jemaah haji Indonesia yang akan mengambil miqat. Saat ditanya, rombongan itu mengaku jemaah haji furoda.

"Mereka sendiri bilangnya jemaah furoda. Kan sudah dibayar ada yang Rp 300 (juta), ada yang Rp 150 (juta). Jadi kami pastikan itu adalah jemaah furoda," ucapnya.

Setelah itu mereka melanjutkan perjalanan dengan terburu-buru naik bus. Namun di Bir Ali itu ada check point atau pemeriksaan awal dari masyariq (perusahaan yang mengurus jemaah haji Indonesia dari pihak Saudi) yang memastikan bahwa jemaah yang masuk Makkah memiliki visa haji resmi. Dan hasilnya mereka tidak bisa masuk ke Makkah.

"Check point itu kan untuk cek jemaah, kan ada stempel. Kalau sudah lengkap berarti bisa berangkat. Ternyata mereka tidak punya dokumen, akhirnya kan tidak bisa berangkat ke Makkah. Akhirnya ditahan," ucapnya.

Kasus Pertama Tahun ini

Menurut Aziz, kejadian ini merupakan yang pertama dalam penyelenggaraan haji 2024. Aziz mengimbau kepada para jemaah untuk mematuhi aturan dan pastikan bahwa visa yang dimiliki merupakan visa haji resmi.

Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi memang memperketat pengamanan di pintu-pintu masuk Kota Makkah menjelang puncak haji pada medio Juni nanti. Hal ini untuk mencegah para jemaah yang ingin berhaji menggunakan visa tidak resmi.

"Kepada seluruh jemaah Indonesia yang memakai visa umrah, sebaiknya pulang saja. Karena memang ketat di Arab Saudi tidak bisa masuk waktu saat di Makkah nanti," katanya menegaskan.

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Taufiq

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Taufiq
Penulis: Muhammad Taufiq
Editor: Bayu Septianto