Menuju konten utama

Jemaah Umrah di Arab Diminta Pulang, Batas Akhir Visa 23 Mei

Abdul Aziz Ahmad mengimbau jemaah umrah tanpa visa haji agar pulang dan tidak memaksakan diri tinggal di Mekkah ikut beribadah haji.

Jemaah Umrah di Arab Diminta Pulang, Batas Akhir Visa 23 Mei
Jemaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi ka’bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (1/7/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id - Warga Indonesia yang sedang berada di Tanah Suci untuk menjalankan ibadah umrah sebaiknya memperhatikan masa berakhirnya visa umrah mereka, yakni 15 Zulkaidah atau tepat pada 23 Mei 2024. Sebelum visa berakhir, mereka diimbau agar segera pulang ke Tanah Air.

Imbauan ini disampaikan Widi Dwinanda dari Media Center Haji Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (15/5/2024) kemarin. Widi mengatakan, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.

"Sesuai kebijakan tersebut, visa umrah musim ini (1445 H), hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 Mei 2024. Kemenag mengimbau agar jemaah mematuhi ketentuan Arab Saudi ini dan kembali ke Tanah Air sebelum habis masa berlaku visa,” sambungnya.

Ia mewanti-wanti agar para jemaah umrah tersebut tidak memaksakan diri mengikuti ibadah haji. Sebab, hanya visa haji yang bisa digunakan untuk masuk Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Hal ini sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIHU).

"Selain visa haji, visa umrah, dll, itu tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, mengimbau jemaah umrah tanpa visa haji agar pulang dan tidak memaksakan diri tinggal di Mekkah ikut beribadah haji.

Pemerintah Indonesia tidak bisa menjamin WNI yang berhaji tanpa smart card (identitas jemaah haji plus visa haji) bisa lolos masuk ke kawasan Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina). Apalagi mulai tahun ini, Otoritas Arab Saudi memiliki kebijakan baru terkait hal itu.

"Saya diberikan informasi dari Kementerian Luar Negeri Saudi bahwa ada 100 ribuan orang Indonesia yang umrah, tapi tidak pulang ya, tidak pulang," kata Abdul Aziz, seperti dilaporkan Media Center Haji (MCH), Senin, 12 Mei 2024.

Ia melanjutkan, otoritas Arab Saudi memiliki sanksi tegas bagi mereka yang nekat berhaji tanpa visa haji, hukumannya mulai dari denda sebesar SAR 10.000 atau setara Rp43 juta dan tidak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Taufiq

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Taufiq
Penulis: Muhammad Taufiq
Editor: Maya Saputri