Menuju konten utama

Wapres Minta Kemenag Sosialisasikan Aturan Belanja di Arab Saudi

Wapres Ma'ruf Amin juga meminta penyelenggara umrah terus menyosialisasikan aturan-aturan yang berlaku di Arab Saudi.

Wapres Minta Kemenag Sosialisasikan Aturan Belanja di Arab Saudi
Wapres Ma’ruf Amin usai melantik KDEKS Kalimantan Barat, Rabu (27/3/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan lima jemaah umrah yang sempat ditangkap kepolisian Arab Saudi telah mendapatkan pendampingan dari KJRI setempat.

Kelima jemaah tersebut ditangkap karena diduga melakukan kegiatan dagang ilegal.

Ma'ruf Amin memaparkan, kelima jemaah itu memang sempat tidak bisa kembali ke Indonesia karena persoalan tersebut. Namun, KJRI setempat telah memberikan bantuan advokasi untuk menyelesaikan persoalan.

"Saya terima kasih pada KJRI yang terus memandu, membantu mereka yang menjadi [terkena kasus hukum] apa ya, sehingga tidak bisa kembali karena ada persoalan," tutur Ma'ruf di kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (27/3/2024).

Dijelaskan Ma'ruf, pemahaman bagi jemaah umrah mengenai aturan yang berlaku di Arab Saudi sangat penting. Oleh karena itu, Ma'ruf meminta agar Kementerian Agama dan asosiasi penyelenggara umrah dapat menyosialisasikan aturan-aturan yang berlaku.

"Karena itu, Kementerian Agama saya minta supaya mengedukasi masyarakat yang umrah melalui kerja sama asosiasi umrah atau travel," ucap Ma'ruf.

Untuk diketahui, lima jemaah umrah asal Indonesia ditangkap aparat kepolisian Arab Saudi pada Selasa (12/3/2024). Empat jemaah merupakan rombongan dari PT Bagja Bagea Balarea dan satu orang dari MQ Travel.

Kelima jemaah itu ditangkap usai berbelanja oleh-oleh. Kepolisian Arab Saudi menduga mereka berjualan pakaian secara ilegal di Tanah Suci.

Kelima jemaah itu kemudian diberi sanksi oleh kepolisian Arab Saudi berupa deportasi. Padahal, mereka mengaku barang-barang tersebut dibeli untuk oleh-oleh di Jakarta.

Pihak travel kemudian melakukan koordinasi dengan kepolisian Arab Saudi dan KJRI agar tidak diberikan sanksi deportasi. Sebab, bila sanksi itu diberikan, maka kelimanya tidak bisa lagi ke Tanah Suci.

Kelima jemaah itu sendiri kini sudah berada di Indonesia. Kelimanya diketahui merupakan jamaah laki-laki.

Baca juga artikel terkait UMRAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto