Menuju konten utama

Jemaah Umrah Diimbau Segera Pulang Bila Tak Ingin Dapat Sanksi

Pemerintah Arab Saudi menyiapkan sanksi bagi jemaah umrah yang nekat ikut berhaji tanpa visa haji, salah satunya dideportasi.

Jemaah Umrah Diimbau Segera Pulang Bila Tak Ingin Dapat Sanksi
Gelang identitas menjadi ciri khas jemaah haji Indonesia, dan tahun ini jemaah diberikan tambahan kartu identitas yang dikalungkan. Foto/Dok. Petugas Haji

tirto.id - Kawasan Masjidil Haram di Kota Suci Mekkah mulai diperketat jelang puncak musim haji nanti. Bagi jemaah umrah yang saat ini berada di Mekkah diimbau mematuhi aturan agar segera pulang bila sudah waktunya sesuai kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

Kebijakan terkait masa ibadah umrah ini sesuai dengan batas ibadah umrah sampai 15 Zulkaidah 1445 H atau 24 Mei 2024. Jemaah umrah pun harus sudah meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Pantauan di lokasi, pemerintah Arab Saudi menyiagakan sejumlah petugas di Kota Suci Mekkah dan acap kali bertanya tentang visa para jemaah yang berkunjung ke Masjidil Haram. Misalnya, saat mau masuk ke kawasan Masjidil Haram pada Minggu (19/5/2024) dini hari, bus jemaah petugas MCH PPIH sempat diadang dan ditanya detail visa para jemaah.

"Tolong diinformasi kepada masyarakat kalau mulai sekarang Mekkah sudah mulai diperketat. Biar jemaah umrah bisa pulang," kata Khoeron, Kabid MCH di Mekkah, Minggu (19/5/2024).

Ia mengatakan, sanksi bagi jemaah umrah yang nekat ikut berhaji tanpa visa haji bakal kena denda tidak kecil, kemudian bakal dideportasi dan tidak boleh berkunjung lagi ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menambahkan, sejak beberapa waktu belakangan Kemenag juga terus meminta para jemaah umrah Indonesia agar mematuhi aturan Pemerintah Arab Saudi dan pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," katanya di hari yang sama.

Ia melanjutkan, penyelenggaraan ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah.

Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Ditegaskan Anna, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.

"Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan," kata Anna.

"PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021," tegasnya lagi.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan Jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi.

“Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” terang Anna.

"Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah di akhir musim sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jemaah umrah yang diberangkatkan benar-benar Kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaiah," terangnya.

Lebih lanjut Anna Hasbie meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.

"Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut. Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggota melalui berbagai cara baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial," ujarnya.

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Taufiq

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Taufiq
Penulis: Muhammad Taufiq
Editor: Bayu Septianto