tirto.id - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melaporkan dua perusahaan penyalur pekerja migran ilegal ke Bareskrim Polri. Keduanya adalah PT Duta Buana Bahari dan PT Nadies Citra Mandiri.
"Secara resmi Kepala BP2MI telah menyerahkan berkas penanganan kasus dugaan PMI non-prosedural dan secara resmi pula Dirtipidum telah menerima berkas tersebut," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (21/7/2020).
Sebelumnya, BP2MI menggerebek tempat penampungan pekerja migran ilegal di apartemen Icon Tower Alpine, Bogor, Jawa Barat. Setidaknya ada 16 laki-laki dan 3 perempuan calon pekerja migran ilegal yang ditampung di unit apartemen. Rencananya ke-19 calon pekerja akan dikirim ke Thailand.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, kasus dugaan perdagangan orang masih terjadi.
“Kejahatan pengiriman pekerja migran secara ilegal masih terus terjadi. Padahal, TPPO tidak boleh dilakukan siapapun. Baik perorangan atau berbadan hukum," kata Benny.
Menurut Benny, dua perusahaan yang dilaporkan tidak memiliki izin perekrutan dan penempatan pekerja di luar negeri, serta calon pekerja harus menyetor Rp25 juta sebagai syarat awal.
"Harusnya izin setiap P3MI dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja, jika perusahaan sudah memiliki izin perekrutan dan penempatan pekerja migran, otomatis akan terdeteksi dalam sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri milik kami," jelas Benny.
Berdasar data BP2MI, ada 318 P3MI resmi yang terdaftar di sistemnya, sementara dua perusahaan yang dilaporkan ini tidak teregistrasi.
Terlepas dari ilegal, pelarangan pengiriman PMI ke luar negeri berlaku selama masa pandemi COVID-19 sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan peraturan itu belum dicabut hingga kini.
"Kalaupun perusahaan ini resmi sebagai P3MI, pengiriman yang dilakukan tetap ilegal dan melawan Kepmen," sambung Benny.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali