tirto.id - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid menyatakan TKI tidak wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Pernyataan Nusron ini sekaligus membantah isu di media sosial mengenai TKI yang kini harus memiliki KTKLN, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani cuti kerja di Tanah Air.
"Sekali lagi, TKI tidak wajib mengurus dan memiliki KTKLN bagi mereka yang sudah terdaftar meskipun sedang cuti kerja," kata Nusron dalam siaran persnya di Jakarta pada Rabu (12/4/2017) seperti dilansir Antara.
Menurut Nusron, yang terpenting adalah para TKI telah terdaftar di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-TKLN). Sistem itu adalah sistem pendataan bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan berangkat keluar negeri.
"Informasi itu tidak benar, sebab BNP2TKI tidak pernah mewajibkan TKI mengurusi atau memiliki KTKLN, bila mereka sudah terdaftar di SISKO-TKLN. Mereka yang mau cuti, silahkan cuti dan tidak perlu mendaftar ke BNP2TKI, BP3TKI atau LP3TKI," kata Nusron.
Nusron menyarankan para TKI mengunduh aplikasi android SISKO-TKLN untuk mengecek status terdaftarnya di sistem pendataan tersebut.
Menurut Nusron, para TKI yang sudah terdaftar namanya di SISKO-TKLN tidak perlu resah dengan adanya isu mengenai kewajiban bagi mereka untuk mengurus kepemilikan kartu identitas KTKLN.
"Sekarang memang sedang trend berita hoax, jadi teman-teman TKI, termasuk yang sedang dan akan cuti perlu cermat dalam menyikapi suatu informasi atau berita. Diverifikasi dulu, tidak usah resah," kata Nusron.
Ada 400 TKI Dideportasi dari Serawak Selama 2017
Sementara itu, pada hari ini, Konsulat Jenderal RI Kuching, Serawak, Malaysia mengumumkan selama Januari-April 2017 ini tercatat ada 400 TKI bermasalah yang dideportasi dari kawasan tersebut.
"TKI tersebut masalahnya seputar izin administrasi dan lain- lainnya dalam bekerja," ujar Konjen RI Kuching, Jahar Gultom di Kuching, hari ini.
Menurut dia, untuk deportasi dan repatriasi serta kasus lainnya pada 2016 tercatat sebanyak 2.203 WNI/TKI dideportasi dan 173 orang yang direpatriasi oleh KJRI Kuching dari Sarawak.
Diperkirakannya hingga saat ini terdapat 1.400.000 WNI yang berada di seluruh Sarawak. Dari jumlah tersebut, diperkirakan 250.000 adalah pekerja ilegal atau dalam bahasa setempat Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI).
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom