Menuju konten utama

43 WNI Ditangkap Polisi Malaysia karena Diduga Masuk Secara Ilegal

WNI yang ditangkap terdiri 19 laki-laki, 12 perempuan dan 12 anak-anak.

43 WNI Ditangkap Polisi Malaysia karena Diduga Masuk Secara Ilegal
Anak-anak WNI bermasalah yang dideportasi Malaysia, tiba di Terminal Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kaltara, Kamis (19/4/2018). ANTARA FOTO/M Rusman

tirto.id - Sebanyak 43 WNI ditangkap aparat kepolisian laut Malaysia di Kampung Melayu, Pulau Sebatik wilayah Malaysia karena masuk secara ilegal.

Konsul RI Tawau Negeri Sabah, Malaysia, Djati Ismoyo melalui sambungan telepon selulernya kepada Antara, Senin (30/4) membenarkan adanya penangkapan puluhan WNI karena memasuki negara itu tanpa menggunakan paspor.

Ia menerangkan penangkapan 43 WNI tersebut terjadi pada Jumat (27/4).

WNI yang ditangkap terdiri 19 laki-laki, 12 perempuan dan 12 anak-anak. Mereka saat ini ditahan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau untuk diproses shukum.

Djati Ismoyo menambahkan, Konsulat RI Tawau telah mendapatkan laporan dari Polisi Air Tawau sehingga menjalin komunikasi untuk menemui puluhan WNI tersebut.

"KRI Tawau sedang menjalin komunikasi dengan aparat kepolisian Tawau untuk menemui warga kita," ujar Djati.

Sesuai rilis dari media Tawau BES Tawaufm diungkapkan, WNI ini ditangkap pada dua rumah warga di Kampung Melayu Pulau Sebatik tanpa memiliki dokumen. Keberadaannya dianggap melanggar Akta Imigresen 1959/63 yakni pendatang asing tanpa izin

Baca juga artikel terkait TKI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Muhammad Akbar Wijaya
Editor: Muhammad Akbar Wijaya