tirto.id - Sebanyak 22 ribu buruh atau pekerja di daerah Karawang, Jawa Barat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama setahun terakhir ini. Hal itu disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang.
"PHK sejak tahun 2017 hingga 2018 sangat banyak, mencapai 22 ribu orang," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Suroto, Jumat (7/12/2018), seperti dikutip Antara.
Suroto menjelaskan, puluhan ribu buruh itu terkena PHK lantaran perusahaan tak mampu membayar upah tinggi atau upah di atas UMK.
Berdasarkan data Disnakertrans Karawang, lanjut dia, UMK Karawang mencapai Rp3.919.291,19 pada tahun 2018.
Menurut dia, UMK sebesar itu dinilai memberatkan sejumlah perusahaan khususnya perusahaan padat karya. Bahkan mengalami kebangkrutan dan berdampak pada PHK terhadap karyawan.
Ia juga khawatir UMK di tahun 2019 ini juga berdampak pada PHK karyawan karena UMK Karawang diperkirakan mencapai Rp4.234.010,27.
Sebagai solusinya, kata Suroto, Disnakertrans akan melatih buruh yang menjadi korban PHK itu dengan berbagai kewirausahaan.
"Kita mencoba meminimalisasi angka pengangguran, karena dampak perusahaan yang gulung tikar," kata Suroto.
Menurut dia, para buruh itu akan dilatih kewirausahaan pada empat bidang kerja yakni otomotif, sepeda motor, las dan garmen.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto