Menuju konten utama

Kemenaker Kaji Dana Cadangan Pesangon bagi Korban PHK

"Jaminan itu untuk yang di-PHK. Kalau bisa direalisasikan akan ada pembelajaran seumur hidup," ucap Hanif.

Kemenaker Kaji Dana Cadangan Pesangon bagi Korban PHK
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri berjalan usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek DPR, Jakarta, Senin (16/7/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id -

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan kementeriannya tengah mengkaji dana cadangan pesangon sebagai jaminan bagi pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jaminan ini diklaim hadir untuk menghadapi perubahan pasar tenaga kerja dan industri.
"Jaminan itu untuk yang di-PHK. Kalau bisa direalisasikan akan ada pembelajaran seumur hidup," ucap Hanif seusai acara Tempo Economic Briefing pada Kamis (15/11/2018) lalu.
Hanif pun mengatakan bahwa dana ini terbagi menjadi dua yaitu unemployment benefit dan skill development fund. Kedua jaminan ini ditujukan untuk menghadapi adanya kemungkinan perubahan lapangan pekerjaan yang tersedia dan menyesuaikan tuntutan kemampuan tenaga kerja yang diperlukan.
Mengenai skill development fund, Hanif mengklaim bahwa hal ini dapat membantu mengatasi kekhawatiran angkatan kerja karena kekurangan keahlian. Agar seseorang yang telah di-PHK dapat segera pindah atau mencari pekerjaan baru, ia menuturkan bahwa orang tersebut akan mengalami re-training dan re-skilling. Tujuannya, agar seseorang yang di-PHK dapat memiliki kemampuan yang diperlukan untuk memasuki lapangan pekerjaan yang akan dituju.
"Jadi tidak perlu takut nanti bekerja sama siapa. Pengertian job security kan itu bekerja pada perusahaan tertentu," ucap Hanif.
Menurut Hanif, jaminan skill development fund ini memberikan kebebasan pada pihak yang di-PHK untuk menentukan pelatihan atau pengembangan kemampuan yang diminati. Pilihan pelatihan yang tersedia pun tidak hanya terbatas pada milik pemerintah, tetapi juga terbuka bagi pelatihan milik swasta. Bagi mereka yang ingin mengikuti pelatihan itu, pembiayaan akan diberikan oleh pemerintah.
Selain itu, bagi unemployment benefit, Hanif menuturkan bahwa hal ini diperlukan untuk menjamin penghidupan pihak yang di-PHK selama pelatihan dan proses pencarian pekerjaan berlangsung.

Menurutnya, selama proses itu seseorang tetap membutuhkan biaya hidup sehari-hari dan tidak menutup kemungkinan bahwa orang tersebut juga sudah berkeluarga.

Meskipun demikian, Hanif mengatakan hingga kini program jaminan itu masih dikaji dan belum memiliki target realistis. Ia pun belum menentukan sumber pembiayaan program ini, apakah akan menggunakan APBN atau biaya yang dibayarkan oleh tenaga kerja. Disamping itu, ia mengaku telah mendiskusikan hal ini dengan sejumlah pengusaha.

Baca juga artikel terkait PHK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri