tirto.id -
“Kenaikan UMP berdasarkan PP 78 merupakan upaya maksimal pemerintah dalam memberikan rasa adil di antara semua pihak yaitu pekerja, pengusaha dan calon pekerja," kata Hanif di Jakarta, Senin (5/11/2018).
Hanif mengatakan angka kenaikan UMP yang terprediksi tersebut akan membuat pengusaha dan dunia usaha mudah menyusun rencana keuangan perusahaan.
“Jika kenaikan upah tiba-tiba melejit tanpa terkontrol dengan baik, maka akan berdampak pada PHK dan sebagainya,“ kata Hanif.
Kenaikan UMP 2019 juga menjadi pilihan terbaik bagi dunia pekerja. Artinya, pekerja akan mengalami kenaikan signifikan karena berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi sebagai instrumen untuk menghitung kenaikan upah.
“Pekerja tak usah capai dan repot-repot, tak usah ribut, demo panas-panasan. Upahnya dijamin naik dan naiknya juga signifikan, “ kata dia.
Dengan kenaikan yang sesuai inflasi tersebut, pemerintah berupaya agar para pencari kerja mendapatkan lapangan kerja.
"Jangan sampai para pencari kerja tidak memperoleh pekerjaan karena lapangan pekerjaannya menyempit sebagai akibat upah terlalu tinggi," kata dia.
Hingga saat ini, sudah 26 provinsi telah menyampaikan laporan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Sedangkan delapan provinsi lainnya sudah mengumumkan besaran UMP meski belum melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri