tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2019 sebesar Rp3.940.973,96. Dengan demikian, ada kenaikan 8,03 persen dibandingkan UMP DKI Jakarta pada 2018 yang sebesar Rp3.648.035,00.
“Besaran UMP DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 114 Tahun 2018 sebesar Rp3.940.973,96,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Dengan kenaikan secara year-on-year yang sebesar 8,03 persen itu, Pemprov DKI masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Tak sekadar menetapkan standar UMP yang baru, Pemprov DKI juga menjanjikan sejumlah fasilitas pendukung bagi buruh. Saefullah menyebutkan para pekerja akan memperoleh kartu pekerja yang punya sejumlah keuntungan seperti pembebasan biaya apabila naik TransJakarta di 13 koridor.
“[Para pekerja] Sekaligus menjadi member dari JakGrosir, ada fasilitasnya. Kemudian program penyediaan pangan dengan biaya murah serta bantuan operasional pendidikan atau KJP Plus bagi putra-putrinya,” jelas Saefullah.
Pengumuman kenaikan UMP dilakukan Saefullah selaku Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta karena Anies Baswedan belum kembali ke kantor. Sejak Sabtu (27/10) pekan lalu, Anies terbang ke Buenos Aires, Argentina, untuk menghadiri Pertemuan U20 yang merupakan ajang diskusi para pimpinan kota di negara-negara G20.
Kendati tidak mengumumkannya secara langsung, Anies telah menandatangani Pergub Nomor 114 Tahun 2018 itu sejak Jumat (26/10), sebelum berangkat.
“Kenapa ada kenaikan upah, supaya mereka bisa mengimbangi kenaikan biaya hidup. Karena biaya hidup naik, yang kami lakukan [adalah] mengurangi biaya hidup dengan cara menanggung biaya transport, membantu biaya pendidikan, membantu kebutuhan pokok,” kata Anies, pekan lalu.
Editor: Mufti Sholih