Menuju konten utama

Aliansi Buruh: Dewan Pengupahan DIY Manipulatif Tetapkan UMP 2020

Item yang disurvei Dewan Pengupahan DIY dinilai tak ideal seperti rumah berupa indekos berukuran 3x3 meter persegi.

Aliansi Buruh: Dewan Pengupahan DIY Manipulatif Tetapkan UMP 2020
Ilustrasi upah setara. REUTERS/Ruben Sprich

tirto.id - Kalangan buruh kecewa Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020.

Pemerintah dinilai tidak memiliki sensitivitas terkait dengan kebutuhan hidup layak.

"Penetapan UMP 2020 yang ditetapkan kemarin mengecewakan pekerja di DIY. Bahwa Gubernur atau pemda tidak sensitif dan responsif terkait dengan kebutuhan hidup layak buruh DIY," kata Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta Kirnadi, Kamis (31/10/2019).

Hal itu karena penetapan UMP hanya berdasarkan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional. Pemda khusunya gubernur kata dia tidak menimbang soal kesejahteraan buruh dalam penetapam upah minimum.

Menurut dia, Gubernur DIY memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum sektoral. Dengan demikian upah minimum untuk sektor-sektor unggulan dan produktif di DIY dapat lebih ditingkatkan lagi.

Kirnadi juga menjelaskan, upah minimum 2020 jauh dari hasil survei kebutuhan hidup layak di Yogyakarta yang dilakukan oleh aliansi buruh.

Rata-rata kebutuhan hidup layak di kabupaten/kota di Yogyakarta berkisar Rp2,4 juta hingga Rp2,7 juta.

Penetapan upah minimum oleh dewan pengupahan dinilai manipulatif meski didasari survei, namun diduga tak sesuai dengan Peraturan Menakertrans yang menyaratkan 60 item.

Ia mencontohkan item tempat tinggal yang disurvei hanya kamar indekos ukuran kecil. Padahal, kata dia, berdasarkan aturan tempat tinggal haruslah ada ruang tamu, dapur, kamar tidur, dan kamar mandi sebagai standar minimal hidup layak.

"Fakta di lapangan, survei yang dilakukan oleh dewan pengupahan itu untuk tempat tinggal pekerja atau buruh itu hanya indekos ukuran 3x3 meter persegi. Artinya surveinya itu adalah survei yang manipulatif dan itu salah," katanya.

UMP DIY Terendah se-Indonesia

Sebelumnya Pemprov DIY bersama pemerintah kabupaten/kota di DIY telah menyepakati kenaikan UMP dan UMK yang akan berlaku pada 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DIY, Andung Prihadi Santosa mengatakan pada Rabu (30/10/2019) telah dilakukan rapat antar Dewan Pengupahan Daerah khusunya kepala daerah dengan Gubernur DIY.

"Intinya [hasil rapat] adalah menyepakati nominal besaran dari UMP dan UMK untuk tahun 2020," kata Andung saat ditemui usai rapat di Kantor Gubernur DIY.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kenaikan UMP dan UMK masih berpegang pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Aturan itu digunakan seluruh daerah untuk menentukan upah minimum tiap tahun.

Dengan aturan itu kenaikan upah minimum didasari pada inflasi dan angka pertumbuhan nasional hal itu mengacu pada surat edaran dari Menakertrans kepada seluruh gubernur.

"Untuk itu dalam rapat koordinasi bersepakat bahwa UMP sesuai dengan PP 78 ada kenaikan 8,51 persen dari UMP tahun 2019. Yaitu besarannya menjadi Rp1.704.608, 25," katanya.

Kemudian karena UMP harus paling rendah maka ditetapkan juga UMK, sehingga upah yang terendah pasti kata dia angkanya di atas UMP.

Untuk itu disepakati besaran UMK 2020 masing-masing untuk kabupaten Gunung Kidul Rp1.705.000 ; Kulon Progo Rp1.750.500 ; Bantul Rp1.790.500 ; Sleman Rp1.846.000 ; dan Kota Yogyakarta Rp2.004.000.

Dengan penetapan ini diperkirakan pada 2020, DIY menempati daerah dengan nilai UMP terendah se-Indonesia seperti pada 2019.

Besaran UMP dan UMK ini kata Andang akan segera disahkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur. Untuk UMP SK akan ditandatangani oleh gubernur pas 1 November 2019, sedangkan UMK sehari setelahnya.

"Sekarang belum ada nomernya [surat keputusan]. Tapi sudah disepakati dan kelihatannya data tidak mungkin berubah karena ini sudah rapat final," katanya.

Baca juga artikel terkait UPAH MINIMUM PROVINSI atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hard news
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali