tirto.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 telah diumumkan oleh sejumlah provinsi di Indonesia. Pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen pada tahun 2019.
Kenaikan UMP 2019 ini berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Meski demikian, masih ada delapan provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yakni Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.
UMP DKI Jakarta merupakan yang tertinggi di Indonesia yakni sebesar Rp3.940.973 atau naik 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang sebesar Rp3.648.035.
“Besaran UMP DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 114 Tahun 2018 sebesar Rp3.940.973,96,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Sedangkan DIY merupakan daerah dengan UMP 2019 terendah. SK Gubernur DIY bernomor 319/KEP/2018 itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Dengan demikian UMP 2018 sebesar Rp1.454.154 sudah tidak berlaku lagi.
"UMP 2019 telah ditetapkan," kata Kepala Disnakertrans, Andung Prihadi Santosa, saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (1/11/2018).
- Nangroe Aceh Darussalam: Rp2.916.810
- Sumatera Utara: Rp2.303.403
- Sumatera Barat: Rp2.289.228
- Sumatera Selatan: Rp2.804.453
- Riau: Rp2.662.025
- Kepulauan Riau: Rp2.769.683
- Jambi: Rp2.423.889
- Bangka Belitung: Rp2.976.705
- Bengkulu: Rp2.040.000*
- Lampung: Rp2.240.646
- DKI Jakarta: Rp3.940.973
- Banten: Rp2.267.965
- Jawa Barat: Rp1.668.372
- Jawa Tengah: Rp1.605.396
- Jawa Timur: Rp1.630.059
- DIY: Rp1,570.922
- Bali: Rp2.297.967*
- NTB: Rp2.012.610
- NTT: Rp1.793.293*
- Kalimantan Selatan: Rp2.651.781
- Kalimantan Timur: Rp2.747.561
- Kalimantan Barat: Rp 2.211.266*
- Kalimantan Tengah: Rp2.663.435
- Kalimantan Utara: Rp2.765.463
- Sulawesi Selatan: Rp2.860.382
- Sulawesi Utara: Rp3.051.076
- Sulawesi Tenggara: Rp2.351.870
- Sulawesi Tengah: Rp2.123.040*
- Sulawesi Barat: Rp2.860.382*
- Gorontalo: Rp2.384.020*
- Maluku: Rp2.400.664*
- Maluku Utara: Rp2.319.427*
- Papua: Rp3.240.900
- Papua Barat: Rp. 2.934.500
*) Terdapat beberapa provinsi yang belum menyampaikan besar UMP dan jumlah yang tertera merupakan prediksi jika dinaikkan 8,03 persen dari tahun sebelumnya.
Editor: Yantina Debora