Menuju konten utama

Daftar UMP 2019: Jakarta Tertinggi, Yogyakarta Terendah

UMP DKI Jakarta tahun 2019 merupakan yang tertinggi yakni mencapai Rp3,9 juta.

Daftar UMP 2019: Jakarta Tertinggi, Yogyakarta Terendah
Ilustrasi upah minimum provinsi. ANTARA FOTO/M N Kanwa/

tirto.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 telah diumumkan oleh sejumlah provinsi di Indonesia. Pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen pada tahun 2019.

Kenaikan UMP 2019 ini berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Meski demikian, masih ada delapan provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yakni Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.

UMP DKI Jakarta merupakan yang tertinggi di Indonesia yakni sebesar Rp3.940.973 atau naik 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang sebesar Rp3.648.035.

“Besaran UMP DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 114 Tahun 2018 sebesar Rp3.940.973,96,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Sedangkan DIY merupakan daerah dengan UMP 2019 terendah. SK Gubernur DIY bernomor 319/KEP/2018 itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Dengan demikian UMP 2018 sebesar Rp1.454.154 sudah tidak berlaku lagi.

"UMP 2019 telah ditetapkan," kata Kepala Disnakertrans, Andung Prihadi Santosa, saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (1/11/2018).

  1. Nangroe Aceh Darussalam: Rp2.916.810
  2. Sumatera Utara: Rp2.303.403
  3. Sumatera Barat: Rp2.289.228
  4. Sumatera Selatan: Rp2.804.453
  5. Riau: Rp2.662.025
  6. Kepulauan Riau: Rp2.769.683
  7. Jambi: Rp2.423.889
  8. Bangka Belitung: Rp2.976.705
  9. Bengkulu: Rp2.040.000*
  10. Lampung: Rp2.240.646
  11. DKI Jakarta: Rp3.940.973
  12. Banten: Rp2.267.965
  13. Jawa Barat: Rp1.668.372
  14. Jawa Tengah: Rp1.605.396
  15. Jawa Timur: Rp1.630.059
  16. DIY: Rp1,570.922
  17. Bali: Rp2.297.967*
  18. NTB: Rp2.012.610
  19. NTT: Rp1.793.293*
  20. Kalimantan Selatan: Rp2.651.781
  21. Kalimantan Timur: Rp2.747.561
  22. Kalimantan Barat: Rp 2.211.266*
  23. Kalimantan Tengah: Rp2.663.435
  24. Kalimantan Utara: Rp2.765.463
  25. Sulawesi Selatan: Rp2.860.382
  26. Sulawesi Utara: Rp3.051.076
  27. Sulawesi Tenggara: Rp2.351.870
  28. Sulawesi Tengah: Rp2.123.040*
  29. Sulawesi Barat: Rp2.860.382*
  30. Gorontalo: Rp2.384.020*
  31. Maluku: Rp2.400.664*
  32. Maluku Utara: Rp2.319.427*
  33. Papua: Rp3.240.900
  34. Papua Barat: Rp. 2.934.500

*) Terdapat beberapa provinsi yang belum menyampaikan besar UMP dan jumlah yang tertera merupakan prediksi jika dinaikkan 8,03 persen dari tahun sebelumnya.

Baca juga artikel terkait UMP 2019 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora