Menuju konten utama

UMP Yogyakarta 2019 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp1,57 Juta

Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya bakal diumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

UMP Yogyakarta 2019 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp1,57 Juta
Sejumlah buruh menggelar aksi menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) Yogyakarta 2019 di Nol Kilometer, Kota Yogya, Rabu (31/10/2018). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Gubernur DIY melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Yogyakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Yogyakarta 2019. Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY tentang penetapan UMP 2019 disebutkan besaran UMP yang ditetapkan sebesar Rp1,57 juta.

SK Gubernur DIY bernomor 319/KEP/2018 itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Dengan demikian UMP 2018 sebesar Rp1.454.154 sudah tidak berlaku lagi. "UMP 2019 telah ditetapkan," kata Kepala Disnakertrans, Andung Prihadi Santosa, saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (1/11/2018).

Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya bakal diumumkan pula penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Setelah itu, Disnakertrans akan memberikan kesempatan bagi pihak yang tidak sepakat atau keberatan untuk mengajukan penangguhan.

"Nanti ada mekanisme penangguhan dengan menyurati secara resmi kepada dinas baik di kabupaten maupun provinsi. Memohonkan penangguhan disertai alasan dengan [bukti] dokumen," kata dia.

Sementara itu terkait dengan tuntutan sebagian buruh yang menginginkan UMP Yogya sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yakni sebesar Rp2,5 juta, akan ditampung sebagai aspirasi.

Andung berjanji, pada pembahasan UMP 2020 mendatang pihaknya akan mempertimbangkan KHL hasil survei buruh dalam penentuan UMP.

"[Tahun] 2020 nanti kami akan melakukan pencermatan kembali bersama dengan kabupaten kota untuk survei KHL-nya," katanya.

"Jadi aspirasi buruh nanti akan dibahas, karena hasil survei KHL dari buruh kan sekitar Rp2,5 juta sedangkan dari [Survei KHL] Dewan Pengupahan Kabupaten kan Rp1,5-1,6 juta," ujar dia.

Dengan selisih Rp1 juta tersebut menurutnya perlu untuk dibahas lebih intens dengan melibatkan buruh.

Sebelumnya, sejumlah elemen buruh Yogyakarta mengelar aksi demo sebagai respons terhadap penetapan UMP Yogyakarta 2019 sebesar Rp1,57 juta. Mereka menuntut agar UMP Yogyakarta 2019 dinaikkan menjadi Rp2,5 juta sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Demo tersebut digelar di Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, Rabu (31/10/2018) siang yang diikuti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI).

"Dengan upah minimum Rp1,5 juta dapat diartikan Pemda DIY secara tidak langsung melestarikan kemiskinan yang ada di Yogyakarta," kata Wakil Sekretaris KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan saat ditemui disela aksi.

Untuk itu, para buruh menuntut agar UMP dapat dinaikkan sesuai dengan KHL di Yogyakarta.

"Berdasarkan survei [UMP] itu Rp2,5 juta untuk provinsi. Kalau untuk kabupaten kota paling rendah itu Rp2,4 -2,9 juta. Paling rendah di Gunungkidul kemudian paling tinggi di Kota Yogya," katanya.

Baca juga artikel terkait UMP 2019 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dipna Videlia Putsanra