tirto.id - Sebanyak 211 pekerja migran Indonesia (PMI) yang melanggar dokumen keimigrasian di Arab Saudi dipulangkan ke Tanah Air. Ratusan PMI itu tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu (12/1/2025) dini hari.
Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Dzulfikar Ahmad Tawalla, mengatakan bahwa pemerintah turut melakukan penjemputan kepulangan 211 PMI tersebut.
"Ini keprihatinan bagi kita bahwa sampai hari ini masih saja terjadi. Masih saja warga kita untuk kesekian kalinya tidak mendapatkan informasi yang bagus," kata Dzulfikar di Tangerang, dikutip Antara.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak warga Indonesia yang nekat untuk berangkat ke negara-negara yang masih berstatus moratorium penempatan pekerjanya. Negara-negara yang dimaksud adalah 19 negara di Timur Tengah.
"Kita berharap ke depannya sebenarnya bahwa hal-hal seperti ini itu tidak terjadi kembali. Kami sangat berharap ke berbagai oknum yang tidak bertanggung jawab itu bisa tidak melakukan tindakan-tindakan seperti ini karena kasihan," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha, mengatakan bahwa 211 PMI yang dipulangkan umumnya bermasalah secara keimigrasian.
"Mayoritas ini adalah mereka yang tinggal ‘undocumented', termasuk 'overstay'. Tanpa izin tinggal di sana dan kemudian sudah berada di detensi imigrasi Sumaisi yang ada di Arab Saudi," tutur Yudha.
Yudha juga mengungkapkan bahwa pemerintah mesti hadir untuk melindungi warganya dalam masalah ini. Pemerintah dapat berperan memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keamanan dalam bekerja di luar negeri.
"Namun, lakukanlah dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan UU No. 18 tahun 2017. Dan kemudian ketika tiba di negara tujuan, mematuhi peraturan perundangan yang ada di Saudi, termasuk ketentuan keimigrasian," ujar dia.
Editor: Fadrik Aziz Firdausi