Menuju konten utama

SE Satgas PMK Terbaru: Babi Boleh Keluar dari Bali Tanpa Vaksinasi

Satgas PMK memperketat lalu lintas hewan dan produk hewan di Bali guna menyukseskan agenda Presidensi G20 Indonesia 2022 pada November mendatang.

SE Satgas PMK Terbaru: Babi Boleh Keluar dari Bali Tanpa Vaksinasi
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Graha BNPB Jakarta, Minggu (5/4/2020). ANTARA/HO-Youtube BNPB Indonesia

tirto.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengeluarkan surat edaran terbaru tentang lalu lintas hewan dan produk hewan rentan berbasis kewilayahan. Aturan anyar itu tertuang Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 16 September 2022.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas PMK Wiku Adisasmito mengatakan bahwa SE Nomor 6/2022 telah disesuaikan dengan situasi dan kondisi wabah terkini. Hal itu agar masyarakat dapat melalulintaskan hewan dan produk hewan yang aman dari PMK.

Di samping itu, dalam rangka menyukseskan agenda Presidensi G20 Indonesia 2022 di Bali pada November mendatang, Wiku menyebut perlu ada pengetatan lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK. Terdapat ketentuan khusus bagi Provinsi Bali dalam SE tersebut seperti dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK, produk segar, dan produk olahan.

“Namun, terdapat pengecualian peraturan yaitu diperbolehkan melalulintaskan babi keluar dari Bali dan sudah tidak adanya pengaturan syarat vaksinasi pada hewan babi di dalamnya,” kata Wiku melalui keterangan tertulis, Minggu (18/8/2022).

Wiku juga menyebutkan secara umum lalu lintas hewan rentan PMK dilaksanakan dengan ketentuan seperti telah menerima vaksinasi minimal satu dosis atau menunjukan hasil uji laboratorium negatif PMK, melampirkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan/atau surat veteriner (SV) dan surat riwayat kesehatan hewan, serta menerapkan tindakan pengamanan biosekuriti (biosecurity). Guna memfasilitasi pengujian spesimen hewan, kini ada tiga mobile laboratorium tambahan dari total keseluruhan 47 laboratorium.

Wiku melanjutkan pada produk segar dilaksanakan ketentuan seperti menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan antemortem dan postmortem oleh dokter hewan, evaluasi kelayakan kemasan, serta penerapan tindakan pengamanan biosekuriti ketat pada alat transportasi, barang, petugas, dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan. Sementara pada produk olahan hanya dievaluasi kelayakan kemasan dan juga menerapkan tindakan pengamanan biosekuriti.

Secara rinci, lalu lintas hewan rentan PMK, produk segar, dan produk olahan diatur pada tingkat kabupaten/kota. Terdapat ketentuan seperti dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK dari zona merah menuju zona merah, hijau, kuning, dan putih.

Kemudian, dilarang melalulintaskan hewan rentan PMk dari zona kuning menuju zona hijau dan putih, serta dari zona putih menuju zona hijau. Selain itu, disyaratkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari di instalasi karantina hewan oleh pejabat karantina berwenang.

“Mohon kepada para pejabat otoritas veteriner (POV) yang berkaitan dengan karantina untuk terus memonitor dan mengevaluasi lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewannya. Pastikan bahwa hewan dan produk hewan yang dilalulintaskan memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam surat edaran tersebut,” kata dia.

Produk segar yang berasal dari luar negeri (ex-import) dapat dilalulintaskan dengan syarat mendapatkan persetujuan masuk dari Kementan dan berasal dari negara bebas PMK.

Sementara pada produk olahan dapat dilalulintaskan dari dan ke seluruh zona kabupaten/kota. Hal ini berlaku juga pada produk olahan yang berasal dari ex-import dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementan.

Baca juga artikel terkait SATGAS PMK atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan