tirto.id - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperketat pengawasan tempat kumpul anak muda seperti kedai kopi dan tempat hiburan dalam upaya mencegah penularan COVID-19.
"Karena terus terang dari laporan Dinas Kesehatan DIY banyak kasus yang sulit ditelusuri. Tiba-tiba orang terkena, misalnya tidak ada kontak dengan kasus positif, ini kemungkinan bisa dari kumpul-kumpul," kata Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta Noviar Rahmad di Yogyakarta, Kamis (24/9/2020) dilansir dari Antara.
Ia mengatakan pengetatan pengawasan dilakukan karena kegiatan kumpul-kumpul di kalangan anak muda menjadi penyumbang lonjakan kasus COVID-19 di Yogyakarta.
Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Berty Murtiningsih, selama ini penularan COVID-19 kebanyakan terjadi pada warga dengan rentang usia 21 sampai 50 tahun.
"Ini segaris dengan hasil pengawasan yang kami lakukan, bahwa pelanggaran protokol kesehatan tertinggi di usia 20 sampai 40 tahun. Ketika mereka melakukan pelanggaran maka berpotensi tertular juga," kata Noviar.
Noviar menjelaskan, pemprov sudah mengeluarkan peraturan mengenai pengenaan sanksi pada pelaku usaha dan warga yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi-sanksi ini diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2020 mengenai penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan.
Sejak awal September 2020, Satpol PP DIY telah menindak 90 pengelola restoran, kafe, hotel, dan hiburan malam yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sebanyak 18 pengusaha kedai kopi lesehan di kawasan Jalan Mangkubumi, Kota Yogyakarta, diminta menjalani pembinaan karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Kemarin kejadian malam Minggu, di sana [kedai kopi lesehan] tidak ada jaga jarak sama sekali. Itu orang numpuk di sana tanpa ada protokol sama sekali. Tidak pakai masker, tidak ada jaga jarak," kata Noviar.
Menurut ketentuan, pengelola usaha wajib melakukan penapisan pada pengunjung dan pekerja serta membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas guna meminimalkan risiko penularan virus corona COVID-19.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto