tirto.id - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menerbitkan surat Nomor: 2250/-1.75 bertanggal 15 November 2020 perihal pemberian sanksi denda administratif. Surat ditujukan kepada Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam terkait penyelenggaraan pernikahan anak Rizieq dan Maulid Nabi yang melanggar protokol kesehatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin membenarkan penerbitan surat itu. "Benar," ucap dia ketika dihubungi Tirto, Minggu (15/11/2020). Pada dokumen itu, Rizieq dan FPI dianggap melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 lantaran penyelenggara acara tidak membatasi jumlah tamu, maka menimbulkan kerumunan.
Dasar hukum sanksi yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 juta rupiah," tulis Arifin dalam surat. Rizieq buka suara ihwal acara tersebut. Ia menegaskan pihaknya sebagai panitia pelaksana sudah berencana agar orang-orang yang datang patuh protokol kesehatan.
"Hari ini, sebetulnya pengennya kami, ini yang duduk berjarak satu meter. Panitia jawab, boro-boro yang duduk, Habib [Rizieq] saja dapat tempat duduk susah," kata dia di perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta, (14/11). "Ada lagi yang jawab, [dia] jamaah, boro-boro satu meter, ini duduk pantat sebelah," tandas Rizieq.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri