Menuju konten utama

Satpol PP Bekasi Buka Segel Penutupan Sementara Waterboom Cikarang

Sejak 11 Januari 2021 lalu, Waterboom Lippo Cikarang ditutup sementara akibat melanggar kebijakan PPKM.

Satpol PP Bekasi Buka Segel Penutupan Sementara Waterboom Cikarang
Objek wisata air Waterboom Lippo Cikarang disegel Pemerintah Kabupaten Bekasi tepat pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. (Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

tirto.id - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membuka segel penutupan sementara terhadap tempat rekreasi wahana air, Waterboom di Lippo Cikarang sejak ditutup pada 11 Januari 2021 lalu akibat melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Iya betul, kemarin petugas kami sudah membuka kembali segel penutupan sementara di Waterboom Lippo Cikarang," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika di Cikarang, Rabu (10/3/2021) dilansir dari Antara.

Dodo menjelaskan pembukaan segel itu tidak menghentikan proses hukum yang saat ini sedang ditangani pihak kepolisian atas pelanggaran aturan PPKM oleh manajemen Waterboom Lippo Cikarang.

"Kalau berkaitan dengan proses penindakan hukum itu ranahnya kepolisian, masih ada garis polisi juga kok saat kami buka segel di lokasi itu," katanya.

Dibukanya segel, kata dia, menandakan tempat usaha tersebut telah diizinkan untuk beroperasi kembali hanya saja manajemen perusahaan diwajibkan memenuhi persyaratan sesuai kebijakan pemerintah daerah di masa PPKM.

"Mereka membuat surat pernyataan akan melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai surat edaran dan Instruksi Bupati Bekasi," ucapnya.

Selama penerapan PPKM skala mikro, pihaknya kini lebih mengintensifkan penanganan penyebaran COVID-19 di tingkat RT/RW sekaligus mendukung pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi.

"Selama PPKM mikro ini penanganan lebih fokus di skala kecil yakni level RT dan RW untuk mencegah penyebaran COVID-19 sekaligus pemberdayaan masyarakat dalam hal ketahanan pangan melalui Kampung Tangguh Jaya Mang Jaka," kata dia.

Sementara Koordinator Masyarakat Nyang Jaga Kampung (Mang Jaka) Sektor Kepariwisataan Kabupaten Bekasi Kompol Budi Setiadi mengatakan pihaknya menunggu surat permohonan operasional kembali dari manajemen Waterboom Lippo Cikarang.

Surat permohonan itu berisi pernyataan tidak mengulang kembali perbuatan serupa, tidak mempersulit proses penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, serta sanggup hadir sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik.

Budi menyebut dasar pembukaan kembali tempat usaha mengacu kebijakan pemerintah daerah sesuai penerapan PPKM yang kini sedang berlaku.

"Untuk dasar buka kembali sesuai aturan Bupati Bekasi, silakan dengan catatan pengunjung dibatasi menjadi 25 persen dari total maksimal kapasitas pengunjung. Kalau kegunaan police line berkaitan dengan proses penyidikan saja, sudah dalam proses pengiriman berkas kalau tidak salah, intinya masih berjalan, detilnya di bagian Reskrim," kata Budi.

Pemkab Bekasi menyegel Waterboom Lippo Cikarang tepat di hari pertama penerapan PPKM akibat melanggar kebijakan protokol kesehatan lantaran mendatangkan kerumunan melalui program promosi tiket yang digagas manajemen tempat usaha tersebut.

Polres Metro Bekasi saat itu menetapkan dua tersangka yakni Ike Patricia yang menjabat General Manager Waterboom Lippo Cikarang dan Dewi Nawang Sari selaku Manager Marketing.

Kedua tersangka dianggap terbukti melanggar ketentuan perundangan yang mengakibatkan terjadinya kerumunan orang di saat pandemi COVID-19.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto