tirto.id - Satgas Waspada Investasi OJK pada Oktober ini menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 perusahaan. Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, alasan penghentian kegiatan usaha ini karena tidak adanya izin usaha penawaran produk investasi.
Dikatakan Tobing, penawaran investasi yang tak punya izin berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal, menurut rilis yang diterima Tirto, Senin (23/10/2017).
Sejak 17 Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha 14 perusahaan yaitu:
- PT Dunia Coin Digital;
- PT Indo Snapdeal;
- Questra World/ Questra World Indonesia;
- PT Investindo Amazon;
- Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com;
- Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group;
- Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com;
- PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional;
- PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com;
- Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia;
- PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co;
- Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus;
- PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan
- Seven Star International Investment.
Sejak Januari – Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas. Penghentian kegiatan entitas tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat sebelum berinvestasi sesuai imbauan Satgas Waspada Investasi OJK sebagai berikut:
- Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
- Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri