Menuju konten utama

Satgas Setop 5.450 Pinjol Ilegal hingga Juli 2023

Satuan telah memblokir 6.894 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 1.193 nvestasi ilegal, 5.450 pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Satgas Setop 5.450 Pinjol Ilegal hingga Juli 2023
Ilustrasi HL Indepth Petaka Pinjol. tirto.id/Lugas

tirto.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal telah menghentikan dan memblokir 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 investasi ilegal, 5.450 pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal. Total tersebut merupakan akumulasi sejak 2017 sampai 31 Juli 2023.

Dalam operasi sibernya pada Juli, satgas juga menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah laman, aplikasi, dan konten sosial media.

Sejumlah laman file sharing​ pinjol ilegal yaitu apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Play Store, Facebook, dan Instagram.

"Dengan demikian sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal," tulis dalam keterangan satgas dikutip Tirto, Jumat (25/8/2023).

Sementara itu, Satgas mengimbau kepada masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal dengan mengetahui ciri-cirinya. Pertama, tidak memiliki dokumen izin dari OJK. Kedua, proses pinjaman sangat mudah dan cepat.

Pinjaman online ilegal biasanya aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti kontak, storage, gallery, dan history call. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya.

Selain itu, penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan, Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas, dan penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Kemudian, Satgas juga meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA 081157157157, surat elektronik konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca juga artikel terkait PINJOL ILEGAL atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin