Menuju konten utama

Hobi Pakai PayLater Bisa Susah Dapat KPR, Ini Sebabnya

OJK menuturkan banyak dari anak muda yang gagal mengajukan KPR lantaran tunggakan PayLater.

Hobi Pakai PayLater Bisa Susah Dapat KPR, Ini Sebabnya
Nasabah mengakses aplikasi penunda pembayaran (paylater) di Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

tirto.id - PayLater sedang digemari masyarakat khususnya anak muda. Layanan ini dinilai memberikan kemudahan karena menawarkan beli sekarang bayar nanti.

Tapi tahukah Anda, PayLater bisa mempersulit untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengakui banyak dari anak muda yang gagal mengajukan KPR lantaran tunggakan PayLater.

“PayLater ini sudah nyata banget. Beberapa bank kemarin mengeluhkan ke kami, anak- anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi enggak bisa karena ada utang di PayLater. Itu kadang Rp300 ribu, Rp400 ribu, kemudian jelek kan kredit score-nya,” kata Friderica dikutip dari Antara, Jumat (18/8/2023).

Dia menuturkan, layanan PayLater sudah tercatat dalam sistem layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sehingga terdapat tunggakan mempengaruhi kredit scoring individu yang bersangkutan. Sebab itu, dia meminta kepada generasi muda untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait keuangan mereka, seiring dengan maraknya kasus yang menjerat anak muda terkait dengan pinjaman online (pinjol) dan sejenisnya sepanjang tahun 2023.

“Anak muda itu harus hati-hati. Masa depannya bisa terganggu kalau dari sekarang mereka nggak hati-hati dalam mengelola uang, dalam berhutang kayak gitu,” ujar Kiki.

Kiki menyarankan kepada anak muda untuk menggunakan berbagai layanan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sesuai dengan kebutuhan .

“Harus paham produk dan jasa keuangan. Gunakan apa yang tepat sesuai dengan kebutuhanmu. Jangan besar pasak daripada tiang, jangan terjerat,” ujar Kiki.

Sebagai informasi, sejak Januari- Juli 2023, OJK telah menerima 169.601 permintaan layanan, termasuk 12.175 pengaduan, 36 pengaduan terindikasi pelanggaran, dan 1.187 sengketa yang masuk dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.656 merupakan pengaduan sektor perbankan, 2.913 pengaduan industri financial technology (fintech), 2.379 pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.008 pengaduan industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.

Baca juga artikel terkait PAYLATER

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Editor: Intan Umbari Prihatin