Menuju konten utama

Satgas Covid: Warga di Zona Merah & Oranye Wajib Shalat Id di Rumah

Shalat Id secara berjamaah bisa dilakukan di daerah zona kuning dan hijau. Asalkan, tetap mematuhi protokol kesehatan.

Satgas Covid: Warga di Zona Merah & Oranye Wajib Shalat Id di Rumah
Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah Prof Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (12/1/2021). (FOTO/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Negara)

tirto.id - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan, masyarakat yang tinggal di zona merah dan oranye, atau wilayah yang risiko penularan COVID-19 tinggi dan sedang, diwajibkan untuk menggelar Shalat Idul Fitri di rumah.

"Bagi masyarakat yang berada di zona merah dan oranye maka diwajibkan untuk shalat Id di rumah saja," kata Wiku seperti dilaporkan Antara, Selasa, 4 Mei 2021.

Kendati demikian, ia bilang, Shalat Id secara berjamaah dapat dilakukan di daerah dengan zona risiko kuning dan hijau. Asalkan, tetap mematuhi protokol kesehatan dan diikuti maksimal 50 persen jamaah dari total kapasitas masjid. Selain itu, jamaah juga wajib membawa perlengkapan shalat sendiri.

Wiku menjelaskan, di zona kuning dan hijau atau daerah dengan risiko penularan rendah dan daerah tanpa kasus COVID-19, pelaksanaan ibadah berjamaah boleh dilakukan.

Berikut adalah beberapa syaratnya:

1. Jamaah bisa melakukan ibadah di masjid di daerah zona kuning dan hijau, tetapi harus dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

2. Warga yang mengikuti kegiatan ibadah berjamaah di masjid harus wudhu dari rumah, membawa perlengkapan shalat sendiri, dan menaati protokol kesehatan.

3. Pengurus masjid atau musala harus menyediakan fasilitas pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan serta memastikan jamaah menaati protokol kesehatan.

4. Jika memungkinkan, kata Wiku, pengurus masjid bisa memanfaatkan teknologi untuk menyiarkan khutbah secara virtual.

Wiku mengatakan, tindakan pencegahan penularan Covid-19 juga wajib dilakukan dalam kegiatan seperti sahur atau buka puasa bersama, peringatan Nuzulul Quran, takbiran, dan halal bihalal.

Menurut Wiku, penyelenggara kegiatan keagamaan yang berpotensi menghadirkan banyak orang harus melapor ke satuan tugas daerah. Selain itu, harus mengupayakan kegiatan berlangsung singkat di ruang dengan sirkulasi udara baik dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruang.

Wiku pun menyarankan, sebaiknya kegiatan yang berpotensi menghadirkan banyak orang itu dilaksanakan secara virtual untuk mengurangi kontak fisik karena bisa menyebabkan penularan virus corona.

"Mengingat dalam keadaan ini aspek keselamatan dan kesehatan menjadi hal yang harus diutamakan, mari kita menjalankan yang wajib yaitu untuk saling melindungi baik diri sendiri maupun orang lain dan menunda terlebih dahulu praktik ibadah yang menimbulkan kerumunan dan dilakukan di dalam ruangan tertutup," katanya.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2021

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya