Menuju konten utama

Satgas Covid: Tetap Harus Melakukan 3M Walaupun PPKM Sudah Longgar

Satgas Penanganan Covid menegaskan, protokol kesehatan 3M wajib dilakukan walaupun PPKM sudah longgar. 

Satgas Covid: Tetap Harus Melakukan 3M Walaupun PPKM Sudah Longgar
Mural imbauan untuk melawan COVID-19 di kawasan Tomang, Jakarta, Kamis (10/12/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 untuk Pulau Jawa dan Bali sampai tanggal 16 Agustus 2021. Pemberlakuan ini berlangsung selama tujuh hari terhitung sejak 10 Agustus 2021.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan, pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bukan berarti harus melonggarkan ketaatan atau kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan 3M yakni, menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan.

Menurut Satgas, pemberlakuan PPKM bisa mengurangi kasus peningkatan Covid-19 yang sempat merebak beberapa waktu lalu. Meskipun PPKM sudah sedikit longgar, maka Satgas meminta masyarakat wajib menerapkan pedoman 3M.

"Ayo sama-sama menjaga trend positif penurunan kasus Covid-19," pesan Satgas Covid-19 melalui sebuah video singkat.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Dokter Reisa Broto Asmoro menyatakan saat ini nyaris di seluruh penjuru dunia menyerukan gerakan wajib memakai masker atau dikenal sebagai universal masking. Sebab, dinilai terbukti dalam memperlambat penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, yang paling aman saat ini adalah memakai dua masker atau masker ganda. Pemakaian masker dobel ini adalah memadukan antara masker bedah dilapisi dengan masker kain.

“Gunanya? Filtrasi atau daya saring masker akan semakin tinggi/ Penelitian Dr. Emily Sickbert Bennet dkk, membuktikan filtrasi masker dobel naik diatas 80%,” ujar Dokter Reisa seperti dikutip laman resmi Satgas Covid-19.

Cara Menerapkan 3M

Berikut adalah cara menerapkan perilaku 3M untuk mencegah penularan virus Corona sesuai anjuran Satuan Tugas Penanganan COVID-19:

1. Panduan Memakai Masker

  • Semua orang harus memakai masker, terutama jika di luar rumah.
  • Sebelum memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir (minimal 20 detik).
  • Bila tidak tersedia air, gunakan cairan pembersih tangan (minimal alkohol 60%).
  • Pasang masker untuk menutupi mulut dan hidung.
  • Pastikan tidak ada sela antara wajah dan masker.
  • Hindari menyentuh masker saat digunakan.
  • Bila menyentuh masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal 20 detik, atau bila tidak ada, gunakan cairan pembersih tangan (minimal alkohol 60%).
  • Jangan sentuh atau buka-tutup masker saat digunakan.
  • Ganti masker yang basah atau lembab dengan masker baru.
  • Masker kain 3 lapis dapat dipakai berulang, tapi harus dicuci dengan deterjen usai dipakai.
  • Saat membuka masker: lepaskan dari tali belakang dan jangan sentuh bagian depan masker.
  • Cuci tangan setelah menyentuh atau membuang masker.
  • Perlu diingat, penggunaan masker yang keliru justru meningkatkan risiko penularan.

2. Panduan Mencuci Tangan

  • Basahi tangan dengan air mengalir.
  • Sabuni tangan.
  • Gosok semua permukaan tangan, termasuk telapak dan punggung tangan, sela-sela jari dan kuku, selama minimal 20 detik.
  • Bilas tangan sampai bersih dengan air mengalir.
  • Keringkan tangan dengan kain bersih atau tisu pengering tangan yang harus dibuang ke tempat sampah segera setelah digunakan.
  • Sering cuci tangan pakai sabun, terutama sebelum makan, usai batuk atau bersin, sebelum menyiapkan makanan, dan setelah ke kamar mandi.
  • Biasakan mencuci tangan pakai sabun setelah dari luar rumah atau sebelum masuk sekolah dan tempat lain.
  • Bila sabun dan air mengalir tidak ada, gunakan cairan pembersih tangan berbahan alkohol (minimal 60%).

3. Panduan Menjaga Jarak

  • Selalu menjaga jarak fisik lebih dari 1 meter dengan orang lain.
  • Kalau mengalami demam, merasa lelah dan batuk kering, lakukan isolasi diri.
  • Semua orang harus melakukan physical distancing untuk mencegah penularan COVID-19
  • Jaga jarak harus lebih ketat jika untuk melindungi orang yang berisiko
  • Orang yang berisiko, yaitu: berusia 60 tahun lebih; atau memiliki penyakit penyerta seperti sakit jantung, tekanan darah tinggi, diabetes, kanker, asma dan paru; ibu hamil.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait 3M atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya