tirto.id - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI kembali menyita aset milik obligor dari bantuan likuiditas yang dikucurkan Bank Indonesia (BI) pada tahun 1998.
Kali ini Satgas BLBI melakukan penyitaan atas dua aset milik obligor Ulung Bursa berupa tanah beserta bangunan di atasnya seluas 724 m2 yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat, dan tanah beserta bangunan di atasnya seluas 1.658 m2 yang terletak di Matraman Jakarta Timur.
Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi mengatakan kedua aset yang merupakan milik pribadi dari obligor Ulung Bursa dilakukan sebagai Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Lautan Berlian.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan pribadi yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).
Dalam proses penyitaan penyitaan Purnama mengatakan, Satgas dibantu oleh Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo, beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Ketua Pokja A Penagihan dan Litigasi Cahyaning Nuratih Widowati, Ketua Pokja A Data Bukti Arief Wibisono, Ketua Pokja Tanah Djanurindro Wibowo, Wakapolres Jakarta Pusat, Kapolsek Matraman, Kapolsek Jakarta Pusat, dan Danramil Jakarta Pusat.
Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset tersebut. Namun, perkiraan awal nilai aset yang disita berdasarkan NJOP adalah sebesar kurang lebih Rp75 miliar. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PKPS Bank Lautan Berlian sebesar Rp467.121.600.000,00.
Selanjutnya, atas kedua aset yang telah disita tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka atau lelang dan penyelesaian lainnya. Sampai dengan dilakukan pelelangan atau penyelesaian lainnya, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh obligor.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri