tirto.id -
Hal tersebut dikatakan saat dia bersama Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi meninjau Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, yang menjadi pintu masuk kedatangan penerbangan internasional di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (31/12/2021).
Peninjauan tersebut dilakukan guna memastikan prosedur penanganan kedatangan dan kekarantinaan para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Prosedur tersebut baik Warga Negara Indonesia (WNI), maupun Warga Negara Asing (WNA) melalui Bandara Juanda berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
Suharyanto mengatakan, prosedur kekarantinaan itu penting untuk dilakukan mengingat varian Omicron sudah terdeteksi masuk ke Indonesia dari para pelaku perjalanan luar negeri. Melalui prosedur kekarantinaan itu, Suharyanto berharap penularan varian baru itu dapat dicegah dan diantisipasi.
“Kasus Omicron yang ada di negara kita sebagian besar dari pelaku perjalanan internasional,” kata Suharyanto melalui keterangan tertulisnya.
“Sehingga kebijakan kekarantinaan ini menjadi kunci supaya potensi masuk dan menularnya Varian Omicron ini bisa kita antisipasi,” tambahnya.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 per Rabu (29/12), kasus varian Omicron di Tanah Air menjadi 68 setelah ada penambahan sebanyak 21 kasus. Adapun penambahan sebanyak 21 kasus itu ditemukan dari 16 WNI dan 5 WNA yang tiba dari Turki, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
Kepala Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) itu juga menjelaskan, bahwa langkah membuka pintu masuk kedatangan perjalanan luar negeri melalui Bandara Internasional Juanda ini dilakukan guna mengurangi beban di Jakarta dan Manado.
Dari dua pintu masuk kedatangan melalui pelabuhan udara itu, pemerintah juga telah menyiapkan tempat-tempat karantina sesuai prosedur seperti Rumah Susun (rusun) Nagrak, Wisma Atlet Kemayoran, Wisma Atlet Pademangan, Rusun Daan Mogot dan Rusun Pasar Rumput di Jakarta, kemudian Rumah Sakit Kitawijaya di Manado.
Kemudian, sesuai dengan SE Satgas Nomor 26 Tahun 2021, karantina ini berlaku 14 hari khusus bagi pelaku perjalanan internasional dari 13 negara yang meliputi Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namimbia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark.
Kemudian karantina selama 10 hari bagi mereka yang di luar dari negara-negara itu.
"Seminggu ini sudah dilakukan penyiapan mulai kedatangan, perjalanan, tempat karantina dan lain-lain. Saat ini sudah tersedia 1.900 tempat tidur dan bisa ditingkatkan sesuai kebutuhan,” pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari