tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal menindak tegas importir yang tak mengembalikan limbah B3 ilegal lewat importasi sampah ke negara asalnya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PLSB3), KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, sanksi yang bakal dikenakan adalah pencabutan rekomendasi impor hingga pidana.
“Kalau enggak sampai negara asal, KLHK bekerjasama dengan Bea Cukai akan menindak tegas importir. Kalau re-ekspor tidak dilakukan secara administratif, rekomendasi impor bisa dicabut lalu pidana,” ucap Vivien dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Kamis (31/10/2019).
Vivien bilang, ketentuan sanksi itu diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Lalu Permendag No. 31 Tahun 2016 juga memungkinkan rekomendasi impor dicabut.
Jika negara asal limbah tersebut tak mau menerima, pemerintah bakal melaporkan negara tersebut ke Basel Action Network (BAN).
Saat ini, jelas Vivien, ada 374 kontainer limbah yang sudah dikirim balik. 210 kontainer yang masih dalam proses reekspor tercatat berasal dari berbagai negara yaitu Perancis, Jerman, Belanda, Slovenia, Belgia, Inggris, Selandia Baru, Australia, Amerika, Spanyol, Kanada, Hong Kong, dan Jepang.
“Tindakan akhir kalau negara asal tidak mau terima kami akan laporkan ke sekretariat konvensi Basel. Ini akan terbuka terhadap negara pihak lain di Basel Convention dan bisa merusak nama baik,” ucap Vivien.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi menyatakan, langkah tegas tersebut sekaligus menepis pemberitaan bahwa sampah plastik dan kertas tercemar B3 tak dikembalikan ke negara asalnya.
Heru menyampaikan bakal melakukan monitoring rutin dan memanggil importir yang tak mudah . Importir pun sudah diwanti-wanti pemerintah untuk segera mengurus dokumen kepabeanan untuk segera melakukan reekspor.
“Kita akan memonitor terus dan dia pasti bergerak. Kalau dia enggak bergerak, KLHK dan Bea Cukai akan panggil importirnya. Tapi harus kapan sampainya gak diatur, tergantung vessel ada yang cepat-lambat transitnya,” ucap Heru dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Kamis (31/10/2019).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana