Menuju konten utama

Salah, BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Transportasi Berobat ke RS

Unggahan tersebut merupakan hoaks. Sebab, sampai saat ini BPJS Kesehatan tidak memiliki kebijakan penggantian biaya transportasi dalam bentuk apapun.

Salah, BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Transportasi Berobat ke RS
Periksa Fakta BPJS tanggung biaya transport. foto/FUad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Beredar sebuah unggahan di platform media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa biaya transportasi untuk berobat ke rumah sakit kini dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dalam unggahan yang disebarkan oleh akun Facebook bernama “Umy Ummeyy” (arsip) pada Senin (6/7/2026) lalu, disebutkan bahwa pasien dapat mengajukan klaim penggantian biaya transportasi seperti biaya bensin, tol, atau ojek di kantor BPJS terdekat ataupun lewat aplikasi.

Begini cara klaim nya:

  1. Simpan semua bukti transportasi seperti: struk bensin, kwitansi tol atau ss ojek
  2. Minta surat rujukan resmi dari faskes pertama
  3. Ajukan klaim ke kantor Bpjs terdekat atau lewat aplikasi
Syaratnya pasien harus dirujuk resmi, bukan datang sendiri ke RS tanpa surat rujukan,” tulis akun tersebut dalam keterangan unggahannya

Akun itu mengklaim bahwa kebijakan penggantian biaya transportasi sudah tertera di situs resmi BPJS Kesehatan. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa kebijakan itu sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014.

Memang ada biaya transportasi pasien rujukan bisa diklaim ke BPJS dgn syarat ter tertentu. Ini bukan promo, ini hak BPJS aktif. Yg udah 10thn tapi hampir gak ada yg pernah kasih tahu. Hemm 🙄,” tulisnya.

Sampai dengan artikel ini ditulis pada Kamis (9/7/2026), unggahan tersebut sudah mendapatkan 6 komentar dan 10 kali diteruskan.

Unggahan serupa juga ditemukan pada akun Instagram ini dan akun Threads ini. Keduanya mengklaim bahwa ongkos atau biaya transportasi untuk berobat ke RS bisa diganti total oleh BPJS Kesehatan.

Lantas, apakah benar bahwa biaya transportasi saat berobat ke rumah sakit kini ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Periksa Fakta BPJS tanggung biaya transport

Periksa Fakta BPJS tanggung biaya transport. foto/hotline periksa fakta tirto

Penelusuran Fakta

Untuk menguji kebenaran klaim tersebut, Tirto mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan. Tirto mengunjungi laman “Jaminan Kesehatan”, lalu masuk ke dalam laman “Manfaat”.

Dalam laman tersebut, ditampilkan berbagai manfaat yang dapat diterima oleh peserta BPJS Kesehatan, baik untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama, rawat jalan dan inap tingkat pertama, sampai dengan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Hasilnya, dari semua penjelasan terkait berbagai manfaat yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan, tidak tertera manfaat penggantian uang transportasi bagi peserta yang berobat ke rumah sakit.

Tirto juga menelusuri dokumen Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, yang diklaim menjadi dasar dari kebijakan penggantian biaya transportasi.

Hasilnya, pada Pasal 72 peraturan tersebut, dijelaskan ketentuan pelayanan ambulans yang dijamin bagi pasien rujukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Sehingga, dalam peraturan tersebut terbukti tidak ada pasal khusus yang menyebutkan bahwa peserta BPJS bisa mengajukan penggantian biaya transportasi saat berobat.

Dalam akun Instagram resminya, BPJS Kesehatan juga mengunggah sebuah peringatan waspada atas informasi tidak benar atau hoaks yang beredar mengenai penggantian biaya transportasi saat berobat.

Lewat unggahannya, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada kebijakan yang mengatur bahwa biaya transportasi, termasuk bensin, tol, transportasi umum, maupun biaya lainnya dapat diklaim kepada BPJS Kesehatan.

"Belakangan ini beredar informasi yang menyebutkan bahwa biaya transportasi berobat dapat diklaim ke BPJS Kesehatan. Faktanya, informasi tersebut TIDAK BENAR,” tegas BPJS Kesehatan dalam keterangan unggahannya di Instagram pada Kamis (2/7/2026) lalu.

BPJS Kesehatan menambahkan, apabila masyarakat memiliki keraguan terhadap suatu informasi, maka masyarakat dapat menghubungi care center BPJS Kesehatan 165 atau WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan 08118165165.

Selalu pastikan informasi yang Anda terima berasal dari kanal resmi BPJS Kesehatan agar terhindar dari hoaks,” tulis BPJS Kesehatan.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang mengatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan klaim untuk penggantian biaya transportasi saat berobat adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

Saat melakukan penelusuran di situs resmi BPJS Kesehatan maupun Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, Tirto tidak menemukan adanya kebijakan klaim biaya transportasi tersebut.

Melalui akun Instagram resminya, BPJS Kesehatan juga sudah membantah narasi yang beredar tersebut. Menurut BPJS Kesehatan, informasi tersebut merupakan hoaks. Sebab, sampai saat ini BPJS Kesehatan tidak memiliki kebijakan penggantian biaya transportasi dalam bentuk apapun.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Tim Riset Tirto

tirto.id - Periksa Fakta
Penulis: Tim Riset Tirto
Editor: Tim Riset Tirto