Menuju konten utama

Saksi Ahli Agama Sebut Ahok Ceroboh Kutip Al Maidah 51

Ahli agama Islam dari PBNU Miftachul Akhyar menyatakan Ahok ceroboh mengutip isi Alquran surat Almaidah ayat 51 sehingga menimbulkan polemik yang seharusnya tidak perlu terjadi di masyarakat.

Saksi Ahli Agama Sebut Ahok Ceroboh Kutip Al Maidah 51
Saksi ahli agama Islam yang juga Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) Miftahul Akhyar (tengah) memasuki ruang sidang saat sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/12). NTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa.

tirto.id - Ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ceroboh mengutip isi Alquran surat Almaidah ayat 51 sehingga menimbulkan polemik yang seharusnya tidak perlu terjadi di masyarakat.

"Jika Ahok tidak menyinggung Surat Al Maidah, situasi ibu kota akan kondusif. Seharusnya beliau tidak berbicara demikian, saya rasa ceroboh," ujar Miftachul dalam sidang kesebelas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Menurut dia, hanya Ahok saja yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 sehingga menimbulkan polemik yang seharusnya tidak terjadi. Polemik terkait ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51, menurut Miftachul, hanya terjadi di DKI Jakarta.

"Pilkada Serentak 2017 yang digelar di 101 wilayah, saya rasa tidak ada satu pun isu agama yang dihembuskan untuk menjatuhkan para pesaingnya," kata Miftachul.

Selain Miftachul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dijadwalkan memanggil ahli agama Islam lainnya Yunahar Ilyas dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri