Menuju konten utama

Sadikin Aksa, Keponakan Jusuf Kalla Diperiksa Bareskrim Pekan Depan

Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan Sadikin Aksa terkait kasus kejahatan perbankan di Bank Bukopin.

Sadikin Aksa, Keponakan Jusuf Kalla Diperiksa Bareskrim Pekan Depan
Direktur Utama Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Abdulbar M Mansoer didampingi Head of Investment dan Marketing ITDC Ricky Baheramsjah berbincang dengan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sadikin Aksa usai rapat koordinasi Homologasi Street Sirkuit Mandalika di kantor pusat IMI, Jakarta, Rabu (10/4/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Akhsa (SA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan di Bank Bukopin.

"Sedang dijadwalkan untuk minggu depan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, Jumat (12/3/2021).

Bareskrim Polri telah menetapkan Sadikin Aksa selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo sebagai tersangka pada Rabu (10/3). Sadikin Aksa adalah anak dari Mahmud Aksa, adik ipar eks Wapres Jusuf Kalla.

Mengenai kasus yang menjerat Sadikin Aksa, Komisaris Utama Bosowa Corporindo yang juga kakak kandung dari tersangka, Erwin Aksa mengatakan akan mengikuti perkembangan isu dan menghormati proses hukum. “Kita liat aja, kita hormati hukum,” jelas dia kepada Tirto, Kamis (11/3).

Erwin menjelaskan, proses hukum yang berjalan saat ini tidak akan berdampak terhadap operasional perusahaan. “Nggak mengganggu [perusahaan]. Sadikin bukan pengurus perusahaan,” tandas dia.

Kasus ini bermula dari Mei 2018, tepatnya saat Bank Bukopin ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020. Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," imbuh Brigjen Helmy.

Dalan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin sudah mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy.

Sadikin diduga pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, lanjut Helmy.

Atas perbuatannya, Sadikin disangka Pasal 54 UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun, sedangkan denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar.

Baca juga artikel terkait KEJAHATAN PERBANKAN atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Zakki Amali